Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Periksa Eks Kasubdit Kominfo

korupsi 33333
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kasubdit Orbit Satelit Dirjen SDPPI untuk mengusut tindak pidana korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemeriksaan saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut dilakukan tim penyidik pada Jumat (4/2/2022).

“Saksi yang diperiksa yaitu M selaku Mantan Kasubdit Orbit Satelit pada Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya

Kendati demikian, Leonard tidak merinci isi serta materi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan guna mengumpulkan fakta hukum terkait dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kemenhan.

“Pemeriksaan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum,” pungkasnya.

Permasalahan proyek ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.

Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.

Kasus mulai terendus lantaran Indonesia digugat ke dua Pengadilan Arbitrase luar negeri untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah.

Pertama, negara digugat ganti rugi sebesar Rp515 miliar pada 2019 oleh Avianti. Kemudian, 2021 negara kembali digugat USD21 juta oleh Navayo. (305/cnn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.