Ketua Komisi II DPR RI Serahkan Dokumen UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali kepada Gubernur Koster

dokumen
Penyerahan dokumen UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada Gubernur Wayan Koster. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com  – Gubernur Bali Wayan Koster terus berupaya untuk menjaga kelestaraian Adat dan Budaya serta mempercepat kemajuan Bali, dengan menggagas dan mencetuskan Undang-undang tentang Provinsi Bali.

Penyerahan dokumen UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada Gubernur Wayan Koster dilakasanakan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan, gagasan membuat UU Provinsi Bali didasari pada keinginannya membuat peraturan daerah dan peraturan gubernur.

“Semua itu harus berpedoman pada dasar pembentukan Undang-Undang untuk Provinsi Bali, ternyata baru ketahuan ada UU yang sebenarnya sudah tidak berlaku dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Dijelaskan, aturan sebelumnya yakni, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT,  dibentuk berdasarkan UUD Sementara Tahun 1950 dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Undang-Undang Provinsi Bali menjadi penanda kemajuan bagi Provinsi Bali yang bersejarah dan monumental. Undang-Undang Provinsi Bali mengakui keberadaan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Desa Adat dan Subak.

“Ini berkat kerja keras kita semua yang mendapat dukungan penuh dari seluruh pimpinan majelis umat beragama di Provinsi Bali, akademisi, rektor, dan seniman serta budayawan,” jelas Koster.

Selanjutnya, dalam UU Provinsi Bali ada ketentuan yang mengatur sumber pendanaan. Pada pasal 8 disebutkan, Pemerintah Pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat kebudayaan, Desa Adat, dan Subak yang harus diatur dalam Peraturan Daerah.

Kedua, Pemerintah Provinsi Bali diberikan kewenangan untuk menyusun Peraturan Daerah untuk melakukan pungutan bagi wisatawan asing, menyusun Peraturan Daerah untuk mengatur kontribusi bagi Badan Usaha Pemerintah maupun Pemerintah Daerah serta perseorangan untuk berkontribusi terhadap lingkungan, alam, dan budaya Bali.

“Termasuk, menyusun Peraturan Daerah untuk mengkoordinasikan penggunaan Dana Tanggung Jawab sosial dan lingkungan perusahaan,” jelasnya.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster. Karena, dari 20 Provinsi di Indonesia, draf RUU Provinsi Bali yang pertama kali masuk di Komisi II DPR RI. Namun dibahasnya paling akhir untuk mendapatkan hasil yang terbaik.

Kini Undang-Undang Provinsi Bali menjadi satu-satunya UU yang memiliki kejelasan terhadap pendanaan yang tertuang dalam Pasal 8. Karena itu, gubernur berharap, pada tahun 2025 wajah Bali sudah berubah dari yang baik menjadi lebih baik. salah satunya di bidang infrastruktur guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Bali menjadi andalan kita. Dengan keluarnya Undang-undang Provinsi Bali, diharapkan UU ini menjadi proteksi bagi masyarakat dunia yang datang agar tetap menjaga kelestarian kebudayaan dan adat istiadat di Bali,” Ahmad Doli Kurnia Tanjung. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.