Keterangan Berubah-ubah, Kejagung Vonis Pinangki 10 Tahun

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi penetapan vonis 10 tahun terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Kejagung menilai penetapan 10 tahun vonis penjara tersebut karena keterangan Pinangki yang selalu berubah-ubah.

“Itu risiko dia kan karena keterangannya dia berubah-ubah,” kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat ditemui MNC Portal Indonesia di Gedung Bundar, Senin (8/2/2021).

Ali menyebut, pernyataan Pinangki selalu berubah kepada hakim. Pada awal menjelang penuntutan, Pinangki mengaku telah bersalah melakukan pertemuan dan melakukan transaksi dengan Djoko Tjandra. “Waktu mau menjelang tuntutan, ngaku. Waktu abis pembelaan enggak ngaku. Ah, itu risiko dia,” jelasnya.

Dia mengaku menghormati putusan yang telah dijatuhkan hakim meski pihaknya menuntut Pinangki hanya 4 tahun penjara. “Ya itu kita hormati keputusan hakim. Kan itu ya karena dia seperti itu kan yang menciptakan dia sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Jaksa Pinangki yang pernah bertugas di Kejaksaan Agung dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.