Kepala Dusun Edarkan Sabu, Polisi: Hukuman Paling Lama 20 Tahun Penjara

Kasat Narkoba Polres Lombok Barat, Iptu Faisal Afrihadi
Oknum Kepala Dusun Pandanan, Desa Pandanan, Kecamatan Sekotong, berinisial SR (32) diciduk polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.(ilustrasi)

MATARAM | patrolipost.com – Satresnarkoba Polres Lombok Barat menangkap oknum Kepala Dusun Pandanan, Desa Pandanan, Kecamatan Sekotong, berinisial SR (32) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. SR ditangkap Polisi disalah satu warung makan saat membawa narkoba jenis sabu.

“Tersangka ditangkap bersama barang bukti satu buah klip plastik transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Barat, Iptu Faisal Afrihadi, Rabu (17/6/2020).

Adapun pelaku ditangkap berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat akan ada transaksi narkoba oleh pelaku. Kemudian, dilanjutkan dengan pengintaian. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, Selasa (16/6/2020), pelaku sedang menggenggam narkoba jenis sabu.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dimako Polres Lombok Barat untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(305/kmc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.