Kejari Gianyar Tandatangani MoU dengan RSU Payangan melalui Telekonferensi

Penandatanganan MoU antar Kejari Gianyar dan RSU Payangan melalui telekonferensi.

GIANYAR | patrolipost.com – Pemberlakuan social dan physical distancing oleh pemerintah pusat maupun oleh Satgas Gugus Tugas Covid-19 sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, tak memutus upaya Kejaksaan Negeri Gianyar untuk memberikan pelayanan hukum. Melalui telekonferensi (teleconference), Kejaksaan Negeri Gianyar kembali melaksanakan penandatangan MoU dengan Rumah Sakit Payangan kaitan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan MoU dilakukan di ruang Kajari Gianyar, Rabu (8/4/2020) melalui telekonferensi antara Kajari Gianyar Agung Mardiwibowo SH didampingi Kasi Datun Martina P SH MBA, Kasi Intel Felly Kasdi dengan Dirut RSU Payangan, dr I Gusti Ngurah Gede Putra, SKed didampingi jajaran direksi.

Bacaan Lainnya

Kajari Gianyar, Agung Mardiwibowo mengatakan, dengan penandatanganan MoU ini, pihaknya bisa memberikan dukungan dan pengawasan tentang apa yang sudah dikerjakan RSU Payangan saat ini, sehingga selain menghindari permasalahan hukum juga agar mendapatkan hasil yang baik. Penandatanganan kerjasama tersebut, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, dan konsultasi hukum.

“Dalam situasi seperti saat ini, kita tetap melaksanakan instruksi pemerintah pusat menerapkan social dan physical distancing. Tetapi upaya pelayanan hukum juga tetap kita laksanakan dengan memanfaatkan teknologi. Salah satunya melalui telekonferensi ini,” kata Agung Mardiwibowo.

Agung Mardiwibowo menilai, penandatanganan MoU ini sangat penting dan strategis, karena, hal pokok yang mendasar dalam kerjasama adalah RSU Payangan sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dalam melaksanakan tugas pokoknya terkadang mengalami masalah hukum bidang perdata dan TUN, baik itu di dalam maupun di luar pengadilan.

Untuk itu dibutuhkan pendampingan hukum. Terkait hal itu, kejaksaan menyediakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan berdasarkan pada  Surat Kuasa Khusus (SKK) dari RSU Payangan pada Kejari Gianyar.

“Kejari tidak hanya menangani perkara pidana, tapi juga Bidang Perdata dan TUN. MoU ini sekaligus dalam rangka mewujudkan kesamaan pandangan dalam penyelesaian masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN,” imbuh Agung Mardiwibowo.

Dihubungi terpisah, Dirut RSU Payangan dr I Gusti Ngurah Gede Putra Sked menjelaskan, penandatangan MoU dilakukan melalui telekonferensi untuk mendukung gerakan social dan physical distancing sebagai upaya pencegahan Covid-19. Selain itu, di era digital saat ini semua proses dapat dipercepat dengan tidak mengesampingkan prosedural birokrasi.

“Setiap proyek-proyek strategis yang ada di pemerintahan mendapat fasilitas pendampingan hukum dari kejaksaan. Agar kita tetap bisa mengawal akuntabilitas, transparansi dari penggunaan anggaran kita,” kata dr Gusti Ngurah Gede Putra.

Ditambahkan Gusti Ngurah Gede Putra, dengan mendapat pendampingan hukum dari kejaksaan ini, pihaknya merasa lebih aman dalam bekerja. Selain itu, dalam situasi seperti saat ini penandatangan MoU melalui telekonferensi dinilai praktis, tepat sasaran serta maksud dan tujuan tercapai dengan baik. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.