Optimalisasi PAD, Kejari Teken MoU dengan Bapenda Mabar

kerjasama
Kajari Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono bersama Kaban Bapenda Manggarai Barat Maria Yulian Rotok usai menandatangani MoU, Rabu (26/7/2023).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat sepakat bekerjasama mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Kerjasama ini dituangkan dalam Penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) oleh Kejari Mabar bagi Bapenda dalam fungsinya mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (26/7/2023).

Bacaan Lainnya

Hadir dalam penandatanganan MoU ini yakni Kejari Mabar Bambang Dwi Murcolono didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar bersama Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok bersama staf.

Kejari Mabar menyebutkan dalam perjanjian kerja sama tersebut Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat bermohon kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk melakukan pendampingan hukum terkait dengan pendapatan daerah melalui potensi sasaran/objek pajak daerah dan retribusi yang besar didukung dengan ditetapkannya Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas.

Untuk itu, lanjut Bambang, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Manggarai Barat siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dapat bertindak untuk dan atas nama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagai Jaksa Pengacara Negara demi menegakkan marwah dan kewibawaan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat/ Kejaksaan RI serta menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara melalui jalur keperdataan dan tata usaha negara,” ucapnya.

Adapun tujuan utama dari pendampingan hukum tersebut yakni agar Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat dalam melakukan kebijakan pengenaan sasaran/objek pajak daerah dan retribusi terhindar dari perbuatan melanggar hukum. Kemudian, terhindar dari terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga dapat meningkatkan perekonomian Kabupaten Manggarai Barat. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.