Kejaksaan Klungkung Tahan Nata Wisnaya, Kerabat Mantan Bupati Candra

Nata Wisnaya kerabat mantan bupati Candra ditahan.

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kerabat dekat mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra yakni Nengah Nata Wismaya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Klungkung terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Janji Kejari Klungkung untuk menuntaskan dan mengebut pengembangan kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang, ditepati dengan menahan tersangka baru, I Nengah Nata Wisnaya, Jumat (29/11).

Kasi Pidsus Kejari Klungkung I Kadek Wira Atmaja mengatakan, Nata Wisnaya ditahan setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kajari Klungkung Otto Sompotan. Setelah gelar perkara itu, seluruh syarat dinyatakan terpenuhi, baik dua alat bukti yang cukup maupun pasal yang disangkakan. Sehingga, setelah di BAP sebagai tersangka baru, dia diputuskan di tahan.

“Sebelum dilakukan penetapan tersangka dan ditahan, Nata Wismaya sempat diperiksa tiga kali sebagai saksi,” katanya.

Penahanan ini, kata Wira Atmaja, sudah sesuai ketentuan syarat objektif maupun subjektif. Penahanan dilakukan untuk menghindari kekhawatiran tersangka melarikan diri maupun berupaya menghilangan alat bukti. Sehingga, kasusnya lebih cepat diproses dan maju dalam persidangan. Selain itu, Wira Atmaja menambahkan, penahanan ini juga dimaksudkan agar tersangka tidak mengulangi dugaan tindak pidana itu.

Sebelum Kejari Klungkung menetapkan tersangka baru, penyidik Kejari Klungkung telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka diduga terlibat dalam kasus pencucian uang yang telah menjerat mantan Bupati Candra.

Tersangka Nata Wisnaya diduga terlibat dalam proses pencucian uang hasil korupsi mantan Bupati Candra, pada dua objek. Pertama, berupa aset tanah berupa empat bidang tanah. Di antaranya bidang tanah di Desa Ped, Bungamekar, Dawan dan Tojan. Semuanya dikatakan sudah eksekusi. Aset tanah ini merupakan harta kekayaan hasil grativikasi dan korupsi.  Lahan inilah yang pernah digugat tersangka Nata Wisnaya. Dia menggugat Kejari Klungkung, namun gugatannya ditolak Hakim PN Semarapura.

Kedua, saat pendirian perusahaan, Nata Wisnaya disebut menjadi direktur formalitas di sana. Perusahaan dalam bentuk PT itu, bergerak dalam bidang outsorching mengadaan security. Rekening dalam perusahaan ini diduga menjadi salah satu jalur transaksi keuangan hasil korupsi mantan Bupati Candra.

“Perusahaan ini sudah dieksekusi. Peran dia di sana sebagai pemilik perusahaan itu. Dari rekening perusahaan ini, ada alur kuangan sebesar Rp 11 miliar. Waktu itu dana ini diduga sebagai hasil grativikasi,” tegasnya.

Tersangka Nata Wisnaya dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pasal maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tetapkan I Nengah Nata Wisnaya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Kasus ini masih terkait tindak pidana korupsi dengan terpidana Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra,” ujar Kasi Pidsus I Kadek Wira Atmaja, seizin Kajari Klungkung Otto Sompotan.

Penyelidikan kasus ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Klungkung sejak pertengahan tahun 2019 ini. Pihak kejaksaan menemukan fakta baru setelah mempelajari dokumen dan keterangan saksi atas perkara korupsi pengadaan lahan pelabuhan Gunaksa, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Wayan Candra.

Pihak Kejari pun akan secepatnya membentuk tim Jaksa, yang akan mengawal kasus tersebut. Lalu melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan. Tersangka I Nengah Nata Wisnaya dikenakan Pasal 3,4,5 UU NO 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian uang,  dengam ancaman 20 tahun penjara.

” Kita kenakan tiga pasal sekaligus. Pasal 3 dan 4 ancaman hukumannya 20 tahun. Sementara pasal 5 ancamanya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.