Kasus Djoko Tjandra Semakin Gaduh, Diduga Ada Pihak yang Belum Tersentuh

Jaksa mendakwa Djoko Tjandra memberi suap terhadap dua jenderal Polri berkaitan dengan menghapus status buron Djoko Tjandra. Ia didakwa bersama rekannya, Tommy Sumardi. Terlihat Djoko Tjandra saat menjalani proses sidang. (ist/dtc)

JAKARTA | patrolipost.com – Pengusutan kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tak berhenti di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Kini, KPK pun ‘ikut campur’. Kemungkinan misteri penyelidikan baru kasus Djoko Tjandra mulai terbuka. Lembaga bernama Komisi Pemberantasan Korupsi-lah yang akan mencari klaster-klaster yang belum tersentuh.

KPK memastikan akan menggelar hasil telaah dokumen yang diperoleh dari masyarakat. Salah satu kelompok masyarakat yang pernah memberi dokumen petunjuk ke KPK adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

“Kita akan menggelar hasil telaahan dari dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat dalam waktu dekat,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Di sinilah wewenang supervisi KPK dijalankan. Karena itu, KPK meminta salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Djoko Tjandra ke Kejagung dan Polri, untuk nantinya dirangkai menjadi konstruksi kasus.

“Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat,” ujar Nawawi.

Setelah menerima dokumen perkara dari Bareskrim dan Kejagung, dipadu dokumen dari masyarakat, KPK selanjutnya akan menelaah secara menyeluruh. Bukan tak mungkin dari hasil telaah itu ditemukan bukti petunjuk, untuk membuka penyelidikan baru.

“Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh,” terang Nawawi.

Seperti diketahui, dalam kasus yang ditangani Jaksa Agung Muda bidang Pengawas (Jamwas) Kejagung, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Suapnya terkait pengkondisian fatwa Mahkamah Agung (MA).

Dalam skandal suap ini pun, Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki. Andi merupakan teman dekat Pinangki. Kasus suap ini telah naik ke tahap persidangan.

Di Polri, Dittipidkor Bareskrim Polri, Djoko Tjandra diduga menjadi penyuap dua jenderal Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo, yang saat itu menjabat Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Kasusnya yakni terkait pembuatan surat jalan palsu oleh Prasetijo dan penghapusan status red notice Djoko Tjandra oleh Napoleon.

KPK tentu bisa memiliki alasan mengapa memutuskan melakukan telaah. Ada petunjuk yang terungkap dalam persidangan kasus suap Djoko Tjandra ke Pinangki.

Saksi bernama Rahmat, pihak yang mengenalkan Pinangki dengan Djoko Tjandra, menyebut Pinangki telah berkonsultasi dengan ‘atasannya’ terkait pengkondisian fatwa MA.

Rahmat menceritakan pertemuan Pinangki dengan pengusaha bernama Jocan di Malaysia. Pinangki mengarahkan agar Rahmat menyebut urusan bisnis, PLTU, saat diperiksa menyidik Jamwas Kejagung. Tapi tidak ada pembicaraan soal PLTU.

Saat inilah Rahmat menyebut Pinangki telah mengkondisikan. Karena kata ‘mengkondisikan’ inilah Rahmat percaya, sehingga mengikuti arahan Pinangki.

“Karena Bu Pinangki (bilang) ‘sudah dikondisikan di atas’ tapi nggak tahu di atasnya apa,” tutur Rahmat dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/11) lalu.

Sebelum kesaksian Rahmat, Pinangki sebetulnya sudah mengaku pernah menceritakan pertemuannya, bahkan foto bersama Djoko Tjandra, ke jajaran Kejagung pada 2019. Namun, Pinangki mengaku hanya menunjukkan ke teman-teman sejawatnya di Kejagung.

“Mohon izin, ada tanggapan kepada Kepala Uheksi, mungkin saya melaporkan tidak, tetapi saya hanya menceritakan pernah. Menceritakan, jadi memang tidak memberikan laporan secara resmi melihat ada Djoko Tjandra di Malaysia, tapi saya sudah menceritakan kepada jajaran Uheksi,” ujar Pinangki di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

“Menceritakan, bukan (ke saksi). Jadi saya sampaikan jajaran Uheksi, mohon izin,” lanjutnya.

Apakah memang ada pihak-pihak yang belum tersentuh di kasus suap Djoko Tiandra? Simak nantinya hasil telaah KPK. (305/dtc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.