Jual 2 Kg Ganja, Residivis Diringkus Polresta Denpasar

1 residivis
Para tersangka narkoba yang diamankan Polresta Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Meski pernah mendekam di dalam penjara, tidak membuat Dimas Tri Pamungkas (23) insaf. Residivis yang baru dua bulan menghirup udara bebas ini kembali diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di depan Banjar Kuwum Kerobokan Klod Kuta Utara, Sabtu (18/2) pukul 14.45 Wita.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 2 kilogram dan sabu 2,83 gram.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersangka berdasar hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba bahwa di Jalan Kerobokan sering dijadikan transaksi narkotika. Kemudian petugas menelusuri informasi itu dan melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan. Pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan gerak geriknya mencurigakan di depan Banjar Kuwum. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan menggeledah badan serta barang bawaannya.

“Benar saja, di dalam jok sepeda motornya ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip ganja dan lima plastik klip sabu. Selanjutnya petugas melanjutkan penggeledahan ke kos pelaku di Jalan Bungtomo, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan di Mapolresta Denpasar, Senin (27/2) sore.

Di dalam kamar kosnya, polisi menemukan tiga plastik klip sabu dan tujuh plastik klip ganja. Saat diinterogasi, pelaku diketahui sebagai residivis pencurian yang baru bebas pada Desember 2022. Ia mengakui barang bukti sebanyak itu adalah miliknya didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Mas Tembe untuk diedarkan.

“Sudah sepukuh kali dia diperintahkan untuk mengambil ganja dan sabu kemudian dipecah dan menempel kembali,” terangnya.

Sejak bebas dari penjara, sudah tujuh kali ia mengambil sabu seberat 40 gram. Pada 5 Februari 2023 ia bertransaksi di Jalan Teuku Umar Denpasar dengan barang bukti ganja seberat 1 kg. Kemudian 14 Februari 2023, ia kembali melakukan transaksi di Jalan Teuku Umar dengan bukti ganja seberat 2 kg. Selanjutnya, 16 Februari 2023 di Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar ia bertransaksi sabu 20 gram. Dalam sekali beraksi, Dimas dijanjikan upah Rp 50 ribu.

“Kami masih mendalami kasus ini terutama mengenai asal usul barangnya,” ujar Bambang Pamungkas.

Pelaku disangkakan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.