Jadi Tersangka Selama 3 Tahun, Hady Wijaya Desak Kapolres Buleleng Hentikan Penyidikan

made sudarma
I Wayan Sudarma SH MPd, kuasa hukum Hady Wijaya alias Aliang menyerahkan surat permohonan menerbitkan SP3 kepada Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana SIK MH. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Pelaporan pidana terhadap seorang pengusaha ternama Hady Wijaya alias Aliang (74) di Polres Buleleng mangkrak selama tiga tahun. Penyidik Polres Buleleng bahkan telah menetapkan Aliang sebagai tersangka atas laporan B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Atas mangraknya kasus tersebut, Aliang melalui kuasa hukumnya I Wayan Sudarma SH MPd mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana SIK MH untuk menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah pengentian penyidikan (SP3). Surat desakan penghentian penyidikan juga dikirim ke Kapolda, Kapolri dan Komnas HAM.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka terasa aneh karena kasus yang dilaporkan berupa kasus perdata (utang piutang). Namun entah karena apa, penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus penipuan.

”Kami sudah layangkan surat ke Kapolres, Kapolda, Kapolri dan Komnas HAM untuk mengembalikan hak klien kami yang status tersangkanya mengambang selama tiga tahun,” ujar Wayan Sudarma, Senin (3/7/2023).

Hingga saat ini, menurut Sudarma pelaporan dan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor: LP-B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 tersebut masih berstatus  P-19. Selain itu, Sudarma beralasan kasus yang dituduhkan kepada kliennya murni perdata yang saat ini sedang diuji kebenarannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja dalam laporan perkara Nomor: 661/Pdt.G/2022/PN.Sgr. Tak hanya itu, kasus  yang disangkakan kepada kliennya memiliki hubungan hukum dengan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Artayasa sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 03/SK/AR-AUD/V/2023.

“Atas dasar itu Laporan Polisi Nomor: LPB/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 yang dijadikan dasar bagi penetapan status tersangka kepada klien kami tidak beralaskan hukum karena, perbuatan yang disangkakan bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata,” imbuhnya.

Sudarma menguraikan, kasus yang dilaporkan berupa jual beli semen senilai Rp 900 juta, namun justru ternyata pihak yang melaporkan kliennya dianggap belum menyetor senilai Rp 900 juta. Atas dasar itu kliennya dijadikan tersangka kasus penipuan.

”Kami minta status tersangka atas klien kami Hady Wijaya alias Aliang dicabut dan selanjutnya terhadap haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagai warga negara dipulihkan,” tandas Sudarma.

Dikonfirmasi kasus tersebut, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya SH MH menyatakan kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dan perkembangannya akan disampaikan. ”Kasus ini sudah sampai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan apa kendalanya kita akan konfirmasi ke penyidik,” ucapnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.