Ironis, Komisioner KPU Penentang Korupsi Malah Terkena OTT KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan pers/int.

JAKARTA | patrolipost.com –  Ironis. Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang menentang mantan koruptor ikut pemilu, justru tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu yang dilantik menjadi Komisioner KPU periode 2017-2022 terkena OTT KPK atas dugaan menerima suap, Rabu (8/1/2020).

“Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, kepada wartawan.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa delapan orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penyidik KPK juga telah memeriksa ruang kerja Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

“Saat ini sudah ada 8 orang yang diperiksa. Tim lidik (penyelidik) masih bekerja,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).

Ali sendiri belum mengungkap identitas orang-orang tersebut. Ia juga belum mengonfirmasi adanya penggeledahan terkait penangkapan Wahyu. Menurut Ali, tim penyelidik KPK masih bergerak di lapangan. Adapun hasil penyelidikan akan dipaparkan dalam konferensi pers pada siang ini.

Wahyu Setiawan merupakan komisioner KPU yang menjabat sejak 2017. Dia menjadi anggota bersama Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Hasyim Asyari, Viryan Azis, dan Evi Novida Ginting.

Pria kelahiran Banjarnegara, 5 Desember 1973 itu saat ini menjabat sebagai Komisioner Bidang Sosialisasi partisipasi masyarakat. Wahyu termasuk komisioner KPU yang selama ini vokal mengenai isu korupsi. Dia tidak ingin mantan terpidana kasus korupsi mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.

Misalnya pada Pilkada 2018 lalu. Wahyu menyatakan KPU ingin memuat larangan bagi mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai calon kepala daerah melalui peraturan KPU (PKPU).

Dia bersikukuh ingin menerapkan itu meski Komisi II DPR menolak. Kala itu, DPR menolak lantaran UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak memuat larangan bagi mantan terpidana korupsi. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.