Irjen Teddy Pakai Istilah Galon, Sembako Sebagai Pengganti Sabu ke Linda

sidang 444444
Sidang dengan agenda pemeriksaan Linda Pujiastuti alias Anita pada sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Terdakwa kasus narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa memakai istilah invoice, galon, dan sembako sebagai pengganti kata sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita. Keterangan itu Linda ungkapkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada terdakwa Linda terkait istilah sembako yang dijelaskan Linda saat memberikan kesaksian.

“Istilah saya kalau chat dengan terdakwa. Saya itu istilahnya sembako, invoice, galon,” kata Linda.

“Kalau sebut itu berarti sabu?” tanya Jon.

“Sabu,” jawab Linda.

Kemudian, Hakim Jon kembali menanyakan istilah mencari lawan kepada Linda. Dia dengan tegas menjawab bahwa istilah tersebut dimaknai dengan mencari pembeli sabu.

“Awal istilah ini (mencari lawan) dari siapa?” tanya Jon.

“Terdakwa (Teddy),” jawab Linda.

Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa PN Jakarta Barat ini dengan agenda yakni masih pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang untuk memberikan kesaksian. Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Seperti diberitakan, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mantan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, serta Syamsul Maarif. Mereka didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg. Mereka juga didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.