Tokoh Ungasan Nikahi Siswi SMP, Polisi Temukan Unsur Pidana

kabid humas(12)
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Masih ingat kasus seorang tokoh Ungasan, Kuta Selatan berinisial Gusti MK yang dilaporkan ke Polda Bali dalam bentuk Aduan Masyarakat (Dumas) dengan tuduhan menghamili dan menikahi anak di bawah umur? Kasusnya dinaikan ke tingkat penyidikan karena ditemukan adanya unsur pidana.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi – saksi, termasuk mendatangi tempat sekolah korban di sebuah SMP di Kintamani, Bangli, meminta keterangan kedua orangtua korban dan korban sendiri serta dilakukan gelar perkara, ditemukan adanya unsur pidana.

Bacaan Lainnya

“Setelah meminta keterangan sejumlah saksi – saksi dan dilakukan gelar perkara, ditemukan ada unsur pidananya. Sekarang harus dibuat Laporan Polisinya,” ungkap seorang sumber di lingkungan Polda Bali, Selasa (21/5/2024).

Kasus ini diadukan oleh Aktivis Perlindungan Anak di Bali yaitu Siti Sapurah SH melalui Surat Pengaduan Masyarakat tertanggal 23 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan korban berinisial NJBGK (18). Namun kejadiannya saat korban masih berumur 15 tahun saat masih duduk di bangku kelas 2 SMP bertempat di Kintamani, Bangli.

“Alhamdulillah kasus selama ini yang saya perjuangkan, yaitu pelaku tokoh Ungasan ditemukan ada unsur pidana setelah gelar perkara dan saya harus buat LP (Laporan Polisi). Mungkin hari Selasa atau hari Rabu saya ke Polda buat Laporan Polisi,” ungkap Siti Sapurah ketika dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).

Wanita yang akrab disapa Ipung ini berharap terduga pelaku yang merupakan suami dari seorang anggota DPRD Bali ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Saya memohon agar kejadian tersebut mendapat perhatian dan dapat ditindak tegas karena merupakan extra ordinary crime yang harus dituntaskan demi menyelamatkan generasi muda di Bali,” ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, bahwa fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan, benar korban berinisial NJBGK saat kejadian itu masih di bawah umur berdasarkan Ijazah Nomor: DN-22/D-SPM/K13/2826399 yang dikeluarkan oleh sekolah SMPN 4 Kintamani pada tahun 2021, (namun saat ini yang bersangkutan telah berumur 18 tahun 10 bulan). Benar menurut keterangan ID dan NJS orangtua kandung korban NJBGK, bahwa benar anaknya NJBGK telah menikah secara agama Hindu dengan Gusti MK pada 14 Februari 2021 di Pemogan Denpasar dan telah memiliki seorang anak perempuan.

Bahwa benar adanya surat pernyataan kedua orangtua kandung NJBGK tertanggal 9 Januari 2024, menyatakan merestui dan menyetujui pernikahan NJBGK dengan Gusti MK. Bahwa benar adanya surat pernyataan dari NJBGK tertanggal 9 Januari 2024, yang menyatakan kalau hubungan NJBGK dengan GMK murni atas dasar rasa cinta, suka sama suka dan tidak ada paksaaan dari Gusti MK. Benar ada surat pernyataan dari ID selaku ayah kandung dari NJBGK tertanggal 5 Juli 2023, yang menyatakan bahwa saksi selaku orangtua kandung dari NJBGK, tidak mau melakukan penuntutan atau membuat laporan secara hukum terhadap hamilnya NJBGK yang dihamili oleh Gusti MK, karena Gusti MK sudah mau bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

“Menurut keterangan dari kedua orangtua kandung NJBGK dan menurut keterangan dari NJBGK sendiri, menerangkan bahwa tidak mau melakukan penuntutan secara hukum atas permasalahan ini dan ingin perkara ini cepat selesai. Korban NJBGK maupun kedua orangtua kandungnya tidak pernah mempermasalahkan atau melaporkan terkait dengan pernikahan NJBGK dengan Gusti MK dan merasa keberatan terkait adanya laporan Dumas tersebut karena NJBGK sudah hidup bahagia dengan keluarganya,” terangnya.

Sejauh ini, korban NJBGK serta orangtua kandung dan keluarganya tidak pernah mempermasalahkan seperti apa yang dilaporkan dalam Dumas. Oleh karena NJBGK dengan Gusti MK saat itu melakukan atas dasar cinta dan suka sama suka, yang terpenting saat ini NJBGK dengan Gusti MK sudah hidup bahagia dan sudah memiliki anak.

“Korban NJBGK dengan Gusti MK beserta orangtua kandungnya keberatan dengan laporan Dumas dari Siti Saparuh dan ingin permasalahan ini secepatnya diselesaikan,” pungkas mantan Kapolresta Denpasar ini. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.