Ini Dia! Pria Berkumis Tipis yang Sering Meresahkan Warga

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi
Spesialis jambret, Abdul Rony, pria berkumis tipis yang sering meresahkan warga.(ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Abdul Rony, pria berkumis tipis yang kerap menjambret di berbagai tempat di Kota Pekanbaru tak berkutik saat dibekuk polisi di bengkel sepeda motor, Jalan Harapan Raya, Kota Pekanbaru. Spesialis jamret ini pun pasrah saat digelandang ke kantor polisi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Abdul Rony terkait kasus jambret dengan korban Dewi Maya Wulandari.

Saat kejadi korban sedang melintas di Jalan Kapau Sari, lalu dipepet oleh dua orang pria yang menggunakan sepeda motor matic warna hitam.

“Pelaku mengambil handphone merk Oppo A1K warna merah dari saku celana sebelah kiri korban. Kemudian saat di tikungan, karena kondisi jalan berpasir, korban tidak dapat menguasai sepeda motor sehingga jatuh dan mengalami luka di bagian kepala dan perut,” ungkap Kompol Hanafi.

Sementara pelaku langsung kabur melarikan barang curiannya. Korban dibawa warga ke rumah sakit.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Tenayan Raya memerintahkan jajarannya untuk segera mencari keberadaan pelaku yang acap meresahkan masyarakat Pekanbaru.

“Pada Selasa (9/6/2020) sore, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah bengkel motor di Jalan Harapan Raya, Kota Pekanbaru, petugas berhasil mengamankan pelaku,” tegasnya.

Hanafi menuturkan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya bersama rekannya, Faber, yang saat ini sedang diburu oleh polisi. “Saat dilakukan tes urine, urine pelaku juga positif,” katanya, Rabu (10/6/2020).

Menurut pengakuan pelaku, ia sudah beberapa kali melakukan jambret di tempat yang berebeda. Seperti di Kecamatan Tampan, Bukit Raya, Marpoyan. Tak hanya handphone, ia juga menjambret gelang emas bersama rekan yang berbeda.

”Dengan tertangkapnya pelaku, otomatis keresahan warga terkait kasus jambret sudah mulai sedikit berkurang. Pelaku dikenai Pasal 365 dan atau Pasal 363 K.U.HPidana,” demikian Kompol Hanafi. (305)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.