Ini Alasan Korban Banjir Gugat Gubernur Anies Baswedan

Banjir Jakarta dinilai karena kelalaian pemerintah dalam mengantisipasi dan memberi peringatan dini kepada warga./tdc

JAKARTA | patrolipost.com – Sebanyak 243 warga DKI Jakarta yang menjadi korban banjir mengajukan gugatan bersama (class action) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). Alasannya, mereka tidak diberi peringatan dini tentang banjir sehingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Salah seorang korban banjir, Rudi Iskandar, warga Griya Gading Lestari mengatakan, sebelum terjadinya banjir tidak ada peringatan dini yang diinformasikan oleh pemerintah kepada warga. Selain itu, tidak ada bantuan yang diterima dari pemerintah pasca kejadian tersebut.

Bacaan Lainnya

“Peringatan langsung dari pemerintah sih tidak ada. Cuma di kompleks, ada grup Whatsapp, ada warga yang selalu memberi informasi,” kata dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Dengan gugatan ini, ia meminta Pemprov DKI untuk memperbaiki kinerja agar bisa mengantisipasi dampak banjir. Ia juga meminta pemerintah untuk mengganti kerugian materiil yang dialaminya.

“Saluran-saluran supaya diperbaiki ke depannya, wilayah sini hampir tidak pernah banjir. Ini banjir terparah. Kinerja diperbaiki, kerugian diganti,” kata Rudi seraya menambahkan, dirinya mengalami kerugian materiil sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta serta kerugian non-materi.

“Waktu kejadian itu saya sedang tidak di rumah. Itu mobil, motor, mesin cuci kena. Saya juga kerja konveksi, jadi bahan-bahan hancur. Juga ada binatang peliharaan saya, yang masih sakit sampai sekarang,” tuturnya.

“Capeknya saya, banjir juga mengganggu aktivitas saya bekerja, enggak bisa keluar beraktivitas karena semua terendam,” ucap dia.

Senada, kuasa hukum para penggugat, Alvon Kurnia Palma mengatakan, para penggugat menilai Anies Baswedan lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya untuk memberi peringatan dan bantuan darurat kepada korban banjir seperti yang diatur dalam undang-undang.

“Gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, terkait tidak berjalannya Early Warning System (EWS) dan Emergency Response (ER),” kata dia.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mempersilakan warga mengajukan gugatan karena itu merupakan hak setiap orang. Pihaknya pun siap untuk menghadapinya.

“Ya dihadapi lah ada gugatan mah, masak kita lari. Iya, namanya setiap orang punya hak untuk mengajukan gugatan di pengadilan,” kata Yayan kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/1). (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.