Ibu yang Dipenjara Bersama sang Bayi Balik ke Rumah, Wabup: Selesaikan Secara Musyawarah

Isma Khairani bersama sang bayi dan Fauzi saat menjalani tradisi adat usai bebas dari penjara. (ist)

BANDA ACEH | patrolipost.com – Dua puluh satu hari di dalam bui bersama sang bayi, pilek menyertai keduanya sekembali ke rumah. Tapi, Isma Khairani tetap lega luar biasa, bisa kembali ke tengah keluarga.

”Saya memasak buat anak-anak dan suami. Anak saya tertua sekolah MTsN,” ungkap ibu empat momongan buah pernikahan dengan Fauzi ini, dilansir Rabu (17/3/2021).

Warga Kampung Lhok Puuk, Kecamatan Seunedon, Kabupaten Aceh Utara, itu mendapatkan asimilasi pada Minggu lalu (14/3). Dia masih berstatus tahanan rumah.

Isma divonis bersalah melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Pemicu awalnya, dia mengunggah di Facebook video pertengkaran sang kepala kampung dengan ibunya. Dia kemudian dilaporkan ke polisi.

Isma masuk penjara sambil membawa bayinya yang berusia 6 bulan karena masih menyusu. Kasus tersebut mendapat perhatian luas, apalagi terjadi hampir berbarengan dengan empat ibu di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang juga sempat ditahan di rutan dengan dua di antara mereka membawa balita. Saat ditahan di sel polisi, malah tiga di antara mereka yang membawa serta anak.

Selepas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lhoksukon, Aceh Utara, Isma dan sang bayi menjalani peusijuek (tepung tawar dalam tradisi Melayu). Itu ritual adat untuk mereka yang, antara lain, baru mengalami musibah. Semacam tolak bala kalau dalam tradisi Jawa. ”Saya dan bayi pilek saat ini. Puskesmas sudah saya kunjungi tadi (kemarin) untuk meredakan pilek,” kata Isma.

Fauzi berterima kasih kepada media dan semua elemen yang telah memberikan perhatian kepada istrinya hingga mendapat asimilasi. ”Saya sudah tenang bisa berkumpul bersama-sama lagi. Jadi, kegiatan bertani atau ke laut tidak cemas lagi ingat keluarga,” tutur Fauzi.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf yang ikut bersama saat Isma dan bayinya meninggalkan LP Lhoksukon secara terpisah menginginkan kasus serupa ke depan diselesaikan secara musyawarah di kampung.

”Dapat diselesaikan di tingkat gampong (desa, Red) dengan hukum adat atau qanun gampong yang ada di masing-masing gampong,” kata Fauzi Yusuf.

Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Lhoksukon Yusnaidi kepada wartawan menyebutkan, pelepasan Isma telah memenuhi syarat proses asimilasi terkait dengan Covid-19. Dia menegaskan bahwa Isma saat ini berstatus tahanan rumah. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.