Abang Ojek Seret Pengemis ke Semak-semak Lalu Perkosa Hingga Tak Berdaya

Abang ojek berinisial MA (46), dibekuk polisi usai memperkosa pengemis wanita yang juga penyandang disabilitas. (ist)

JAMBI | patrolipost.com – Entah apa yang ada di pikiran tukang ojek berinisial MA (46) ini. Melihat pengemis wanita di pinggir jalan yang juga penyandang disabilitas, nafsu seksnya langsung memuncak. Begitu dekat, korban langsung diseret ke semak-semak dan diperkosa hingga tak berdaya.

Akibatnya, warga Jeluntung Kota Jambi, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. MA harus merasakan dinginnya sel tahanan Polda Jambi, Rabu (17/3), setelah diringkus oleh anggota Ditreskrimum Polda Jambi, karena kasus pemerkosaan .

MA sungguh keterlaluan dalam melancarkan aksi bejatnya. Dia memperkosa seorang wanita pengemis berinisial D (40) yang juga merupakan penyandang disabilitas. Sebelum memperkosa korbannya, MA sempat menyeret korban sejauh lima meter untuk dibawa masuk ke semak-semak.

Sebelumnya, MA yang merupakan tukang ojek tersebut, juga pernah dijebloskan ke dalam penjara karena melakukan pencabulan terhadap anak-anak pada tahun 2013 silam. Dalam kasus pemerkosaan dengan korban berinisial D, polisi menyita pakaian korban yang dikenakan saat diperkosa pelaku di Desa Bertam, Kabupaten Muaro Jambi.

Saat akan ditangkap polisi, MA sempat membantah perbuatan kejinya tersebut. Namun, pria yang pernah mendekam di sel tahanan selama 1,5 tahun tersebut, tidak bisa berkutik ketika seluruh bukti-bukti mengarah kepadanya.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M. Hasan menyebutkan, sebelum terjadi aksi pemerkosaan , korban sedang menunggu tukang ojek di kawasan Kebun Handil Kecamatan Jelutung. “Belum lama menunggu, pelaku langsung menghampiri korban. Bukannya mengantar korban ke tujuan, pelaku justru membawa korban ke semak-semak,” tuturnya.

Dia menjelaskan, korban sempat melawan aksi pelaku, namun pelaku dengan sadis menyeret korban sejak lima meter ke dalam semak-semak agar korban menuruti kemauan pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MA yang kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi, dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang kekerasan, serta persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.