Guru Silat, ‘Silat’ Murid Bawah Umur, ”Saya Tidak Bisa Menahan Nafsu Melihat Korban”

Kepala Satreskrim Polres OKU, AKP Wahyu Setyo Pranoto
Guru silat memperkosa muridnya. Perbuatan itu dilakukan berulang kali selama 6 bulan. (ilustrasi/net)

PALEMBANG | patrolipost.com – Seorang guru silat berinisial AA (28) di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU), Sumatera Selatan, diamankan polisi atas dugaan pemerkosaan. Adapun korbannya adalah murid silatnya sendiri yang diketahui masih berada di bawah umur atau berusia 14 tahun.

Kepala Satreskrim Polres OKU, AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan, kasus pemerkosaan itu terungkap setelah orangtua korban curiga dengan perubahan sikap putrinya. Saat dilakukan interogasi, korban akhirnya mengakui jika telah men ‘silat’ korban, atau diperkosa oleh AA, yang tak lain adalah guru silatnya sendiri.

“Awalnya orangtua korban merasa janggal, ada perubahan sifat. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa sudah diperkosa oleh AA,” kata Wahyu dalam pesan singkat, Kamis (14/5/2020).

Silat Tak terima dengan perbuatan pelaku yang dilakukan terhadap putrinya, orangtua korban akhirnya melaporkannya ke polisi. Mendapat laporan itu, pihaknya langsung menerjunkan tim dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dalam pengakuannya kepada polisi sang guru tidak bisa menahan nafsu saat melihat korban. Pemerkosaan tersebut pertama kali dilakukan tersangka pada oktober 2019 lalu. Awalnya, korban datang ke rumah tersangka untuk diajarkan jurus silat. Namun, bukanya jurus silat yang diajarkan, korban malah diperkosa.

“Pelaku adalah guru silat di kampung itu. Korban ini sebetulnya mau belajar jurus silat, tapi dimanfaatkan pelaku untuk memerkosanya,” ujar Wahyu.

Menurut tersangka, perbuatan bejatnya tersebut sudah dilakukan berulang kali selama enam bulan. “Tersangka mengaku sudah 20 kali memerkosa korban,” terangnya. Korban selama ini tidak berani melapor kepada orangtuanya karena merasa terancam. Sebab, setiap kali pelaku melancarkan aksi bejatnya itu selalu mengancam akan menganiayanya jika diberitahukan kepada keluargannya. Atas perbuatannya tersebut, AA dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (305/kmc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.