Gasak Uang Tunai Rp 10 Juta, Maling Asal Hili Hintir Siap Rayakan Natal di Tahanan

curi uang
Pelaku pencurian uang berpose bersama polisi sebelum dijebloskan ke dalam tahanan. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai berhasil meringkus pelaku pencurian uang tunai sejumlah Rp. 10. 500.000  di salah satu rumah warga yang beralamat di Kampung Rum, Desa Mata Wae, Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai, Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.

Menurut Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa, kasus pencurian terjadi di Wae Palo, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Kamis  (17/11/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.

Bacaan Lainnya

“Pelaku  berinisial RD, laki-laki berumur 18 tahun, beralamat di Kampung Nio, Desa Hili Hintir, Kecamatan Satar Mese, Manggarai. Sementara itu, korban merupakan seorang ibu berumur 40 tahun bernama Karolina Wanggul, beralamat di Wae Palo, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” jelas Budiarsa.

Menurut Budiarsa, pengejaran terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi  dari korban terkait kasus pencurian. Kemudian Anggota Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku saat itu sedang berada di salah satu rumah warga yang beralamat di Kampung Rum, Desa Mata Wae, Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai.

“Pada hari Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 20.00 Wita Anggota Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku pencurian uang tunai milik saudari Karolina Wanggul sebesar Rp.10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah),” paparnya.

Selanjutnya kata Budiarsa, pelaku dibawa ke ruangan Unit Pidum Satuan Reskrim untuk dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian.

Dari penjelasan pelaku, pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar pukul 09.00 Wita pelaku yang sebelumnya tidur di kosan milik pacarnya yang berada di belakang rumah korban. Kemudian pelaku keluar dari dalam kosan tersebut pergi menuju rumah korban yang saat itu sedang kosong.

“Pelaku merusak jendela rumah dengan cara menarik menggunakan tangannya, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela tersebut. Setelah itu  pelaku masuk ke dalam kios mengambil uang di laci meja dan masuk ke dalan kamar tidur milik korban dan mengambil uang sejumlah Rp.10.500.000, (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang simpan di dalam lemari pakaian,” ungkap Budiarsa.

Budiarsa menambahkan, setelah berhasil mengambil uang tersebut pelaku keluar melalui jendela. Selanjutnya menuju kosan pacarnya, dan pelaku menelepon temannya untuk menjemputnya menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku dan temannya pergi meninggalkan lokasi tersebut.

Menurut pengakuan pelaku bahwa uang hasil pencurian tersebut telah habis terpakai oleh pelaku. Pelaku telah diserahkan ke penyidik Pidum Polres Manggarai guna diproses secara hukum lebih lanjut. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.