Tak Sampai 24 Jam, Tim Jatanras Polres Mabar Bekuk Pencuri Sepeda Motor

curanmor mabar
PSN, terduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk tim Jatanras Polres Mabar, Sabtu (17/12/2022).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kurang dari 24 jam Tim Jatanras Polres Manggarai Barat (Mabar) berhasil membekuk terduga pelaku pencurian sepeda motor, Sabtu (17/12/2022).

Terduga pelaku berinisial PSN alias Silus (36) sempat melarikan diri menggunakan motor curian, namun dengan sigap Tim Jatanras berhasil membekuk terduga pelaku pada Sabtu (17/12/2022) siang di Wae Waso, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan SH mengungkapkan peristiwa ini di laporkan oleh korban ST sekira pukul 09.30 Wita Sabtu pagi.

“Kita terima pengaduan Sabtu pagi dari korban. Dengan kesigapan Tim Jatanras yang dipimpin oleh Aipda Marianus Demon Hada bersama anggota, berhasil mengamankan terduga pelaku meskipun berusaha melarikan diri,” ungkap AKP Ridwan, Minggu (18/12/2022).

AKP Ridwan menuturkan, korban Sefridus Toring mengaku sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman rumah hilang. Kemudian dirinya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Manggarai Barat  sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP / B / 332 / XII / 2022/ SPKT/ Res Mabar /Polda NTT, tanggal 17 Desember 2022.

“Pada saat bangun dari tidur di rumahnya, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada, sehingga korban mendatangi Polres Mabar untuk melaporkan kejadian itu,” tutur Mantan Kasat Narkoba Polres Mabar itu.

Kasat Reskrim AKP Ridwan menjelaskan setelah diamankan dan diinterogasi, ternyata pelaku sebelumnya telah melakukan aksi pencurian.

Tidak hanya terduga pelaku yang diamankan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Manggarai Barat juga berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor yang diduga hasil curian di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.

“Ada dua unit sepeda motor yang ikut diamankan. Satu unit merek Honda jenis Beat warna putih-biru atas nama sesuai STNK yakni Sefridus Toring (korban) dan satu unit sepeda motor merek Yamaha jenis Mio M3 warna merah-hitam,” jelas AKP Ridwan.

Pelaku asal Jakarta itu, lanjut AKP Ridwan sebelumnya juga melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga Wae Bo Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo pada Jumat (16/12/2022).

“Jadi yang satu unit sepeda motor curian yang ikut diamankan itu merupakan motor yang dicuri pada Agustus 2022 lalu. Korbannya sudah melaporkan kejadian tersebut sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/ 198/VIII /2022/SPKT/Res Mabar /polda NTT, tanggal 12 Agustus 2022,” tutupnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.