Enam Bulan Disanksi Kasepekang, Krama Adat Melaporkan Kelian Desa Adat Banyuasri ke Polisi

kasipekang
Krama Desa Adat Banyuasri bersama Kuasa Hukumnya I Nyoman Mudita SH melaporkan Kelian Adat Banyuasri ke Polres Buleleng. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah enam bulan menjalani sanksi kasepekang, sejumlah krama adat Desa Adat Banyuasri, Kelurahan Banyuasri, Buleleng melapor ke Polres Buleleng. Hal itu dilakukan akibat adanya pembatasan secara terus menerus untuk melakukan kegiatan adat di wilayah Desa Adat Banyuasri. Kelian Adat Banyuasri bersama sejumlah prajuru dilaporkan untuk menuntaskan kasus tersebut melalui jalur hukum.

Sebelumnya berawal dari pelarangan yang dilakukan terhadap sejumlah warga/krama Desa Adat Banyuasri, Buleleng yang menamakan diri Krama Ngarep Solas dijatuhi sanksi kasepekang. Oleh Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa bersama prajuru lainnya 11 KK tersebut dilarang mengikuti berbagai kegiatan adat termasuk dilarang melakukan persembahyangan ke pura desa adat setempat.

Bacaan Lainnya

Krama Ngarep Solas pada Rabu (24/8/2022) lalu pernah mendatangi Mapolres Buleleng untuk melaporkan Bendesa Adat setempat yang dianggap menjadi biang masalah dengan menjatuhkan sanksi kasepekang terhadap mereka. Perwakilan krama yakni Ketut Budiasa mengatakan, surat pengaduan tersebut berisi sejumlah masalah yang terjadi berawal dari tindakan arogan Nyoman Mangku Widiasa. Diantaranya, Krame Ngarep Solas Diri (11) Desa Adat Banyuasri, melaporkan Nyoman Mangku Widiasa selaku oknum Polisi dan sebagai Kelian Adat Desa Banyuasri, telah melakukan perbuatan perasaaan yang tidak menyenangkan.

Perbuatan itu menurut Budiasa, penjatuhan sanksi adat (kesepekang) terhadap krama Ngarep Solas Diri tanpa adanya klarifikasi terhadap jenis kesalahan yang diperbuat. Dan juga tindakan pengusiran terhadap salah satu krama Ngarep Solas Diri, pada saat ngaturang ayah di Pura Dalem Suci dan selanjutnya pengusiran terhadap beberapa krama Ngarep Solas Diri pada saat menghadiri Paruman Desa.

Dikonfirmasi atas laporan tersebut Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya dikonfirmasi membenarkan. Menurut dia, pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelarangan Kelian Desa Adat untuk mengkuti paruman.

“Itu (laporan) masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas). Pengaduan itu tentang warga yang dilarang ikut paruman dan kasus ini masih dumas dalam proses penyelidikan, tunggu saja dulu infonya,”kata AKP Sumarjaya, Rabu, 22 Februari 2023.

Dalam pengaduan di Sat Reskrim Polres Buleleng, Nyoman Sri Karyana Dyatmika melalui kuasa hukumnya I Nyoman Mudita SH menyampaikan, selaku Kelian Adat Banyuasri telah menghalangi dan melarang warga, khususnya 11 KK yang merupakan warga adat uwed ngarep (asli) untuk mengikuti paruman maupun sembahyang Galungan dan Kuningan.

“Ada warga kerama 13 Kepala Keluarga yang merupakan kerama uwed ngarep tidak diizinkan untuk melakukan paruman desa, sembahyang Galungan Kuningan dipura dalem Desa Banyuasri hingga kini,” katanya.

Padahal, kata dia lebih lanjut, sudah jelas apa yang menjadi sanksi bagi 13 KK tersebut sudah diputus oleh MDA Provinsi Bali. Dalam putusannya memerintahkan dan meminta kepada Kelian Adat Banyuasri mengembalikan hak-hak dan tugas-tugas serta yang lain menyangkut sanksi adat.

”Ada putusan MDA Provinsi Bali yang memerintahkan dan meminta untuk mengembalikan hak-hak dan tugas-tugas serta yang lain menyangkut sanksi adat,” ungkap Mudita.

Menanggapi laporan dan sanksi kasepekang tersebut, Wakil Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Sadwika mengatakan, pemberian sanksi terhadap 13 KK sebagai warga adat sebelumnya dan kini berjumlah 11 KK merupakan kesepakatan dalam paruman agung dan dibenarkan oleh awig-awig.

“Itu bukan keputusan Kelian Adat atau Prajuru Adat, namun itu merupakan hasil Paruman Agung yang menyatakan adanya pelanggaran adat. Keputusan itu juga diawali melalui Paruman Alit dan Paruman Madya hingga selanjutnya ditetapkan pada Paruman Agung,” ujar Sadwika.

Sejumlah upaya telah dilakukan agar sanksi adat tersebut dicabut namun tidak membuahkan hasil. Solusi diberikan berupa kemudahan oleh Desa Adat Banyuasri belum optimal membuahkan hasil. Menurut Wakil Kelian Adat Sadwika baru dilakukan oleh 2 KK yang dengan melakukan upacara khusus.

”Sudah, itu sudah kami berikan kemudahan untuk bisa mengembalikan warga agar tidak kesepekang, tentunya dengan sejumlah upakara dan juga melalui paruman agung,” imbuhnya.

Sedangkan soal pengaduan 11 KK warga Adat Banyuasri yang kesepekang ke Mapolres Buleleng, Desa Adat Banyuasri melalui sejumlah prajuru desa adat, khususnya kertha desa dan sabha desa akan tetap mengacu pada awig-awig maupun perarem desa adat yang telah menjadi kesepakatan.

”Kami tetap mengacu pada awig-awig atau prarem yang telah menjadi kesepakatan krama Adat Banyuasri,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.