Krama Kasepekang Desa Banyuasri Melawan, Datangi MDA Bali

krama kesepekang
I Nyoman Mudita SH bersama Krama Ngarep Solas saat memberikan keterangan usai mendatangi MDA Povinsi Bali beberapa waktu lalu. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kisruh yang membelit Desa Adat Banyuasri Kecamatan Buleleng sepertinya belum menemukan jalan penyelesaian. Hal ini setelah warga/krama yang disanksi kasepekang oleh Desa Adat Banyuasri mendatangi MDA Provinsi Bali.

Mereka yang menamakan diri Krama Ngarep Solas mendesak lembaga tertinggi adat di Bali  menegakkan SK Sabha Kerta MDA Provinsi Bali tertanggal 23 November 2022 yang menolak terpilihnya Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat hasil ngadegang Kelian Adat Banyuasri periode 2022-2027.

Bacaan Lainnya

Bersama Kuasa Hukumnya I Nyoman Mudita SH, perwakilan Krama Ngarep Solas Drs Made Suyasa membenarkan pihaknya telah mendatangi MDA Bali untuk mendesak SK Sabha Kerta ditegakkan. Hal itu menyusul adanya beberapa kali demonstrasi penolakan oleh prajuru desa adat setempat dengan mengatasnamakan  krama adat terhadap SK tersebut.

”Kami minta penegasan dan ketegasan MDP Rovinsi Bali agar segera melakukan action sebagai tindak lanjut atas SK Sabha Kerta yang diterbitkan pada bulan November tahun lalu,” kata Suyasa dibenarkan Mudita, Minggu (12/03/2023).

Ia juga mengecam atas pelecehan yang dilakukan para peserta demonstrasi beberapa waktu lalu oleh pihak yang mengatas namakan krama Adat Banyuasri kepada lembaga adat yakni MDA sebagai representasi desa adat se Bali yang telah disepakati oleh 1.400 an lebih menjadi lembaga pengayom Desa Adat se Bali.

”Jika tidak mendapat legitimasi dari MDA kemana hendak minta pertanggungjawaban. Kami tidak melarang demo tetapi itu antiklimaks karena membuka masalah yang seharusnya diselesaikan secara internal,” sambung Mudita.

Selain itu kata Mudita, saat di MDA Bali soal penegasan SK Sabha Kerta terungkap 11 isi surat keputusan yang salah satunya soal ajakan melakukan permintaan maaf atau guru piduka oleh Krama Ngarep Solas. Menurut Mudita, ajakan untuk melakukan guru piduka dalam SK tersebut masih samar. Mestinya hal itu dilakukan tidak sepihak namun dilakukan secara bersama-sama sebagai bentuk rekonsiliasi  permohanan maaf oleh seluruh krama Adat Banyuasri.

“Secara implisit di SK tersebut tidak disebutkan kedua belah pihak, namun kalau boleh kami meminta agar melibatkan kedua belah pihak dalam proses guru piduka tersebut. Kalau ajakan damai dilakukan bersama prajuru dan Krama Ngarep Solas dan krama kami sanggup melaksanakannya,” sambung Mudita.

Ajakan untuk melakukan prosesi guru piduka secara bersama-sama kata Mudita, terlontar dari MDA Bali agar semua pihak yang merasa benar dan merasa salah secara bersama-sama kembali memulai membangun kebersamaan. Selain itu, kata Mudita, termasuk di dalamnya telah disampaikan soal sanksi-sanksi yang telah dijatuhkan kepada kedua belah pihak akan diputihkan akan tergantung dari proses lebih lanjut.

”MDA Bali berjanji akan bersurat ke MDA Buleleng untuk meneruskan tawaran damai tersebut sebagai bentuk rekonsiliasi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi selama ini,” imbuhnya.

Menurut Mudita, pihaknya tidak menuntut lebih dan hanya menginginkan pemulihan hak-hak kliennya sebagai krama Desa Adat Banyuasri. Karena itu Mudita berharap, tawaran melakukan guru piduka bersama yang dimediasi MDA Bali dan MDA Buleleng dapat diterima semua pihak agar rekonsiliasi berlangsung sesuai harapan.

“Termasuk di dalamnya soal sanksi juga dinol kan tidak ada kasus lagi kendati  SK Sabha Kerta tidak terlaksana asal sudah tidak ada masalah. Jika ingin memulai termasuk memilih kelian adat baru dilibatkan semua krama termasuk Krama Ngarep Solas,” tandasnya.

Sebelumnya, berawal dari pelarangan yang dilakukan terhadap sejumlah warga/krama Desa Adat Banyuasri, Buleleng yang menamakan diri Krama Ngarep Solas dijatuhi sanksi kasepekang oleh Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa bersama prajuru lainnya.

Ke-11 KK tersebut dilarang mengikuti berbagai kegiatan adat termasuk dilarang melakukan persembahyangan ke pura desa adat setempat. Berujung turunnya SK Sabha Kerta MDA Bali menolak hasil ngadegang Kelian Adat Banyuasri periode 2022-2027.

Kasus itu berbuntut laporan Mapolres Buleleng yang melaporkan Bendesa Adat setempat karena dianggap menjadi biang masalah dengan menjatuhkan sanksi kasepekang terhadap mereka. Tidak hanya itu, beberapa kali terjadi demonstrasi dari pihak yang mangatasnamakan krama Desa Adat Banyuasri menolak SK Sabha Kerta MDA Bali menolak hasil ngadegang Kelian Adat Banyuasri periode 2022-2027. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.