Edan! Sudah Punya 2 Istri, Masih Cabuli Anak Tiri

Foto: ilustrasi/net

BONDOWOSO | patrolipost.com – Kelakuan Hatip alias Pak Gafur (48) luar biasa bejat. Pria asal Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer, Bondowoso ini sudah punya 2 istri, namun masih tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Warga yang kesal atas kelakuannya nyaris membakar Pak Gafur. Beruntung polisi segera datang menyelamatkannya.

Bacaan Lainnya

“Keluarga korban dan warga merasa tersulut emosinya sehingga pelaku hampir dibakar hidup-hidup. Beruntung, anggota kita segera mengamankannya,” ujar Kapolsek Pujer AKP Asib, Kamis (19/12/2019).

Gagal menyasar sang pelaku, massa melampiaskan amarahnya dengan membakar sebuah sepeda motor milik pelaku Hatip. “Massa marah karena ada kejadian seperti ini di desanya. Apalagi, korban yang merupakan anak tiri pelaku, masih berusia 10 tahun,” lanjut Asib.

Korban—sebut saja Bunga (10)—yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu merupakan anak tiri pelaku dari istri mudanya. Adapun istri pertamanya, saat ini sedang bekerja di Arab Saudi sebagai pekerja migran atau TKW.

“Setiap malam, pelaku selalu tidur bersama dengan korban dan juga ibunya,” lanjut Asib menerangkan modus operandi si pelaku.

Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kesempatan saat ibu korban tidak ada di rumah. “Ibu korban itu bekerja sebagai menjual sayur keliling. Sehingga bangunnya lebih awal dan usai subuh langsung menjajakan sayur. Saat tidak ada ibunya di pagi hari itulah, pelaku melakukan kejahatan seksual tersebut,” tutur Asib.

Penanganan kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Bondowoso. “Karena penangannya terpusat di Polres, untuk masalah KDRT dan korban di bawah umur,” sambung Asib.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal membenarkan pelimpahan kasus yang berawal dari laporan keluarga korban ke Polsek Pujer. “Sekarang pelaku sudah kami tahan. Barang bukti berupa baju terusan berwarna merah muda juga sudah kita amankan,” tutur Jamal, sebagaimana dikutip dari merdeka.com.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, yakni pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.