Duh, Wartawan Media Online di Manggarai Selewengkan 3.000 Liter Minyak Tanah Subsidi

minyak tanah
Minyak tanah milik wartawan yang digagalkan oleh patroli polisi. (Humas Polres Manggarai)

RUTENG | patrolipost.com – Seorang oknum wartawan media online di NTT jadi terduga pelaku setelah terciduk patroli polisi mengangkut sekitar 3.000 liter BBM jenis minyak tanah (Kerosene). Wartawan media online tersebut diamankan bersama dua orang lainnya yang berperan membantunya dalam kegiatan tersebut.

Terduga pelaku ditangkap berawal dari kegiatan patroli Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Manggarai di jalan Ruteng-Benteng Jawa, tepatnya di Desa Bangka Poka, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Minggu (9/7/2023).

Bacaan Lainnya

Kapolres Manggarai melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa, Jumat (14/7/2023) menjelaskan, pemilik BBM tersebut merupakan salah satu wartawan media online.

“Ada 3 orang yang diperiksa atas kasus tersebut yang diketahui sebagai pengemudi dan penumpang kendaraan tersebut lain:  Dionisius Damba alias Dion sebagai Wartawan Media online / Pemilik Minyak Tanah, Adrianus Daud alias Adi sebagai supir dan Adrianus Tio alias Tio sebagai tenaga bantu angkut),” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan kata Budiarsa antara lain 1 unit kendaraan R4 merek Mitsubishi type Colt Diesel jenis dumptruck warna kuning dengan Nopol EB 9918 EA dengan muatan BBM jenis minyak tanah dalam jumlah yang banyak dengan menggunakan jerigen-jerigen.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap muatan kendaraan tersebut, ditemukan adanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah berjumlah 88 jerigen berukuran 35 liter atau sekitar 3.000 liter,” paparnya.

Terkait pasal yang disangkakan, kata Budiarsa antara lain Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tandasnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Manggarai. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.