Dugaan Pemalsuan Surat Silsilah, Eks Anggota DPRD Tak Penuhi Panggilan Polda Bali

1 bukti
Lurah Jimbaran Wayan Kardiyasa seusai menyerahkan bukti kepada penyidik di Mapolda Bali. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung berinisial MD dkk tidak memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimum Polda Bali untuk dimintai keterangan sebagai terlapor atas dugaan pemalsuan surat silsilah. MD dkk dijadwalkan untuk dimintai keterangan klarifikasi pada Senin (19/6/2023) namun tidak hadir tanpa ada pemberitahuan.

Kepastian ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi Bali Tribune, Selasa (29/6).

Bacaan Lainnya

“Sudah ada pemanggilan, tapi para terlapor belum ada yang hadir. Baru undangan untuk klarifikasi. Ya, nanti kita akan undang ulang untuk pemeriksaan klarifikasi,” ungkapnya.

Kuasa hukum MD dkk, Putu Nova Parwata yang dikonfirmasi via pesan singkat, lagi – lagi hingga berita ini dimuat sama sekali belum memberikan respons. Sementara tim kuasa hukum pelapor I Made Tarip Widarta dari Kantor Hukum H2B Law Office, yaitu Harmaini Idris Hasibuan SH, Kombes Pol (Purn) I Ketut Arta SH dan AKBP (Purn) I Ketut Arianta SH yang dihubungi Bali Tribune mengatakan, kemarin pihaknya mendampingi Lurah Jimbaran, Wayan Kardiyasa yang menyerahkan bukti kepada penyidik bukti surat registrasi di Kelurahan Jimbaran sebagai bukti SK Nomor 470/101 yang dimiliki MD diduga palsu.

“Pak Lurah sudah mempertegas bahwa surat keterangan Nomor 407/101 tersebut memang palsu karena dengan bukti dari register Kelurahan yang menjelaskan nomor SK tersebut isinya berbeda dengan SK dengan nomor yang sama. Begitu juga tidak sama bentuk tanda tangan Lurah yang ada dalam SK milik terlapor. Selain itu, ukuran stempelnya juga berbeda. Sehingga laporan tentang kepalsuan surat surat dengan terlapor MD dan kawan kawan dengan tujuh belas orang terlapor tersebut terbukti sudah,” ujar Harmaini Hasibuan.

Mengenai ketidakhadiran para terlapor dalam panggilan penyidik, menurut Harmaini para terlapor tidak menghargai dan menghormati proses hukum. “Kalau merasa benar, kenapa tidak hadir untuk memberikan keterangan klarifikasi. Ini menurut saya, mereka tidak menghormati proses hukum,” ungkap pengacara yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum Yayasan Pura Dalem Balangan ini.

Kasus ini berawal dari MD dan kawan – kawan menggugat Made Tarip yang isi gugatannya menyatakan bahwa mereka adalah sebagai ahli waris yang sah daripada I Riyeg (alm), dari I Wayan Sadra (alm) selaku pewaris yang garis keturunanya bukan berdasarkan darah (purusa) tetapi akibat adanya perkawinan nyentana antara neneknya Ni Rumpeng (alm) dengan kakeknya Made Tarip, I Riyeg (alm). Sehingga tanah objek sengketa dalam perkara a quo diklaim menjadi milik para penggugat.

“Para penggugat mengklaim bahwa mereka merupakan ahli waris yang sah dari I Wayan Riyeg (alm) sesuai dengan silsilah keluarga I Riyeg tanggal 11 Mei 2022,” tuturnya.

Dikatakan Hasibuan, menurut penggugat, bukti kepemilikan atas tanah – tanah I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadra (alm) yang berasal dari I Wayan Selungkih (alm) dapat dibuktikan melalui surat keterangan nomor 470/101/PEM, tanggal 4 Agustus 2022 yang dibuat oleh Kantor Kelurahan Jimbaran. Dimana keterangan tersebut diambil berdasarkan catatan yang ada pada buku kepemilikan tanah di Kawasan Kelurahan Jimbaran.

“Menurut penggugat, berdasarkan buku kepemilikan tanah tersebut, surat pernyataan silsilah ahli waris I Riyeg (alm) tanggal 11 Mei 2022 berdasarkan silsilah keluarga I Wayan Riyeg (alm) tanggal 14 Mei 2001. Bahwa I Wayan Riyeg (alm) dan atau I Wayan Sadra (alm) merupakan pemilik dari tanah objek sengketa yang diturunkan kepada turunannya yang berasal dari keturunan I Wayan Selungkih (alm),” katanya.

Setelah mempelajari isi gugatan tersebut, Hasibuan menyampaikan bahwa dalil – dalil gugatan yang mengandung unsur pidana yang diajukan oleh para penggugat di Pengadilan Perdata PN Denpasar tidak dapat diperiksa dan dibuktikan di Pengadilan. Selain itu, dalil para penggugat terkait dengan pemalsuan silsilah keluarga, tindakan intimidatif dan adu domba tidak pernah terbukti serta tidak dapat dibuktikan di muka persidangan perdata.

“Terlebih lagi, tuduhan para penggugat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dan sesunguhnya tuduhan para penggugat adalah tuduhan yang berakibat hukum yang akhirnya membuka aib para penggugat sendiri. Karena yang melakukan pemalsuan silsilah keluarga I Riyeg (alm) tanggal 11 Mei 2022 dan Surat Keterangan Nomor 470/101/PEM tanggal 4 Agustus 2022 adalah para penggugat sendiri. Terbukti klien kami selaku tergugat telah melaporkan para penggugat ke Polda Bali dengan tuduhan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh para penggugat,” pungkasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.