Dua Saksi Beri Keterangan Palsu, Agustinus Dula dan Kuasa Hukumnya Kembali Diperiksa Kejati NTT

Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diperiksa, Kamis (14/1/2021) lalu.

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Bupati Manggarai Barat periode 2016 – 2021, Agustinus Ch Dula kembali diperiksa Tim Penyidik Kejati NTT pada hari ini, Kamis (18/2/2021). Pemeriksaan Agustinus Dula berkaitan dengan kasus pemberian keterangan yang tidak sesuai (palsu) oleh tersangka Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djudje.

Abdul Hakim, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, membenarkan pemeriksaan terhadap Agustinus Dula. “Iya, sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (18/2/2021).

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan terhadap Agustinus Dula sebelumnya telah dijadwalkan oleh Penyidik Kejati NTT.  Selain Agustinus Dula, kuasa hukumnya yakni Antonius Ali juga tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada hari yang sama. Sebelumnya Anton Ali tidak menghadiri pemeriksaan yang sudah dijadwalkan dengan alasan dalam kondisi kelelahan usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang.

Sebelumnya pada Kamis 11 Februari lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menangkap dua orang saksi yang memberikan keterangan pada sidang Praperadilan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula pada kasus Sengketa Lahan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam sidang tersebut, saksi yang dimaksud yakni Zulkarnain Djudje dan Frans Harum mengaku bahwa aset yang menjadi sengketa tersebut merupakan milik warga. Sementara sebelumnya, saat diperiksa Tim Penyidik terkait lahan tersebut, keduanya mengaku lahan tersebut milik Pemkab Mabar.

Kedua orang saksi ini ditangkap di rumah pengacara Anton Ali di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kupang. Keduanya kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pemberian keterangan berbeda ini (palsu).

Sementara Agustinus Dula merupakan tersangka dalam kasus pengalihan aset milik Pemkab Mabar senilai Rp 1,3 triliun. Selain Agustinus Dula, Kejati NTT juga menetapkan 16 tersangka lainnya, termasuk dua pria asal Italia.

Berbeda dengan 16 tersangka lainnya, hingga saat ini Kejati NTT belum menahan Agustinus Dula. Dari keterangan pihak Kejati, belum dilakukannya penahanan terhadap Agustinus Dula karena masih menunggu Surat dari Menteri Dalam Negeri.

Agustinus Dula resmi melepaskan jabatannya sebagai Bupati Manggarai Barat pada Rabu (17/2/2021). Saat di konfirmasi terkait proses penahanan Agustinus Dula setelah sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Mabar, Abdul Hakim menjelaskan bahwa hingga saat ini tim penyidik tengah merampungkan berkas – berkas milik Agustinus Dula. Menurutnya penahanan terhadap Gusti Dula akan dilakukan setelah semua berkas dinyatakan lengkap.

“Berkasnya belum selesai. Nanti lihat pertimbangan penyidik bagaimana, kalau memang sudah lengkap dan dikatakan langsung tahan, ya pasti ditahan. Kalau belum (lengkap), ya belum,” ujarnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.