Dua Hari, Lebih dari 1.000 Warga Bali Terpapar Covid-19

Info grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali, 26 Jan 2021 (ist).

DENPASAR | patrolipost.com – Kabar duka masih berhembus dari upaya penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di Provinsi Bali. Selama 2 hari (26-27 Januari) lebih dari 1.000 warga bali terpapar Covid-19, persisnya 1.082 orang. Sedangkan pasien meninggal dunia dalam 2 hari sebanyak 14 orang.

Penambahan 1.082 pasien positif Covid-19 yakni 542 orang (493 orang melalui transmisi lokal, 48 PPDN dan 1 PPLN) pada Selasa (26/1/2021) dan 540 orang (490 orang melalui transmisi lokal, 49 PPDN dan 1 PPLN) pada hari ini, Rabu (27/1/2021). Dengan adanya penambahan 1.082 kasus baru, maka total 25.032 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali.

Bacaan Lainnya

Kabar gembiranya, angka kesembuhan juga meningkat kendati jauh di bawah angka kasus terkonfirmasi positif. Pada Selasa (26/1/2021) tercatat 229 pasien sembuh, sedangkan hari ini Rabu (27/1/2021) ada penambahan 250 pasien sembuh.

Dengan adanya 479 pasien sembuh ini, maka total pasien sembuh dari virus Corona di Pulau Dewata sebanyak 20.906 orang atau dengan tingkat kesembuhan 83,52 persen. Sedangkan dengan penambahan 14 pasien meninggal dunia, maka total pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Bali menjadi 655 orang atau dengan tingkat kematian 2,62 persen.

Adapun kasus aktif per hari sebanyak 3.471 orang (13,87 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.