DPRD Bali Tetapkan Ranperda RPIP Menjadi Perda

Koordinator Pembahasan Ranperda RPIP DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budi Utama, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan. (ist)

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – DPRD Provinsi Bali akhirnya menetapkan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Bali Tahun 2020-2040. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Senin (15/6/2020).

Sebelum ditetapkan, Koordinator Pembahasan Ranperda RPIP DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budi Utama diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan. Dalam laporannya, politikus PDIP asal Bangli ini menyebut, pembahasan hingga penetapan Raperda ini sempat mengalami penundaan karena syarat utamanya adalah wajib ditetapkan terlebih dahulu Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029, yang mendapat Nomor Register 3 Tahun 2020.

Budi Utama menambahkan, Ranperda RPIP ini juga sudah dikonsultasikan ke Kementerian Perindustrian RI. Selain itu, sudah dilakukan studi komparasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov DKI Jakarta, Biro Perekonomian Pemprov DI Yogyakarta, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov DI Yogyakarta.

“Semula, Raperda ini diusulkan dengan judul ‘Rencana Pembangunan Industri Berbasis Budaya Branding Bali Tahun 2019-2039’. Tetapi setelah dikonsultasikan dengan Kementerian Perindustrian RI di Jakarta, maka disyaratkan memakai judul ‘Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali tahun 2020-2040’,” kata Budi Utama.

Meski tanpa judul ‘Berbasis Budaya Branding Bali’, imbuhnya, namun substansi yang dinormakan dalam Batang Tubuh Ranperda, pasal per pasal, termasuk bagian Penjelasan dan Lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Ranperda, diperkenankan mengandung muatan ‘Berbasis Budaya Branding Bali’. Hal ini sekaligus merupakan penjabaran dari visi dan misi Gubernur Bali yang juga telah dimuat dalam RPJMD Provinsi Bali.

Dengan tetap diakomodirnya hal tersebut, lanjut Budi Utama, diharapkan dapat mencapai tujuan dibentuknya Ranperda ini (Pasal 3) yakni untuk menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri berbasis budaya branding Bali yang berkualitas, produktif, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana, bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

Pada kesempatan yang sama, Budi Utama juga menyampaikan pentingnya kehadiran Perda RPIP ini secara sosiologis. Dengan kehadiran Perda ini maka kebutuhan pengaturan di dalam pembangunan industri Provinsi Bali lebih terarah, apalagi sektor industri di Provinsi Bali menghadapi beberapa permasalahan yang harus diselesaikan. Selanjutnya dengan pengaturan yang detail, maka kontribusi sektor industri terus meningkat.

Ia kemudian merinci permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan industri di Provinsi Bali secara umum. Seperti ketersediaan bahan baku industri yang masih sebagian didatangkan dari luar daerah; persaingan pada pasar domestik dan internasional yang semakin kompetitif; ketersediaan lahan yang terbatas; belum tersedianya daya dukung kawasan industri secara memadai; dan kualitas sumber daya manusia yang belum memenuhi budaya industri yang kompetitif dan inovatif.

“Di samping itu, berkenaan dengan situasi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi saat ini yang berimplikasi ke masa depan, maka DPRD Provinsi Bali berpandangan bahwa tentunya asumsi-asumsi, hitung-hitungan, prediksi yang kemudian diwujudkan dalam program dan kegiatan serta penatalaksanaannya juga mesti mendapat penyesuaian agar lebih realistis dengan situasi dan kondisi yang sebenarnya,” ujar Budi Utama.

Terkait usulan Gubernur Bali soal rencana pembangunan pabrik mobil listrik di Kabupaten Jembrana, diakuinya, telah diakomodir. “Mengenai usul Gubernur Bali akan rencana pembangunan pabrik mobil listrik di Jembrana, telah diakomodasikan atas saran DPRD Provinsi Bali dan dimuat pada bagian Lampiran Tabel Industri Unggulan Provinsi Berbasis Budaya Branding Bali Nomor 5 yaitu Industri Unggulan: Industri Elektronika dan Telematika dengan jenis Industri seperti Industri Priranti Lunak, Animasi, Game, dan Otomotif,” urainya. (182)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.