Djoko Tjandra Bakal Ajukan Eksepsi, Didakwa Palsukan Surat Jalan

Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra merasa keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra bakal ajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo merasa keberatan kliennya didakwa membuat surat jalan hingga surat kesehatan palsu untuk masuk wilayah Indonesia.

“Setelah kami berdiskusi kemarin, kami akan mengajukan keberatan atau eksepsi satu minggu ke depan,” kata Soesilo usai mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

Soesilo masih enggan membeberkan poin apa saja yang dirasa keberatan atas dakwaan Jaksa. Karena hal tersebut bakal diungkapkan dalam nota eksepsi.

“Eksepsi itu adalah keberatan yang poin-poinnya nanti lah tentunya ketika eksepsi kami ajukan,” kata Soesilo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Djoko Soegiarto Tjandra memalsukan surat untuk beberapa hal. Di antaranya surat jalan, surat hasil rapid test hingga surat keterangan kesehatan yang digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan Djoko Tjandra ke Jakarta untuk melakukan upaya peninjauan kembali atas perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” ujar Jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa mengungkapkan kegiatan memalsukan surat ini bermula November 2019, Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buron cessie Bank Bali berkenalan dengan Anita Dewi Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko meminta Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

“Saat itu, saksi Anita Dewi Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019,” kata jaksa.

Lalu, pada April 2020, Anita mendaftarkan PK Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, PK ditolak karena mewajibkan Djoko Tjandra untuk hadir karena keputusan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.

“Maka terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra meminta saksi Anita Dewi A Kolopaking untuk mengatur segala urusan termasuk mengatur kedatangan dan segala sesuatu di Jakarta dan juga mengatur segala urusan penjemputan dan pengantaran di Indonesia,” kata Jaksa. (305/okc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.