Disebut Sindikat Mafia, Fredy Polisikan Mantan Wakil Menteri

Dituduh mencemarkan nama baik, mantan wakil menteri luar negeri, Dino Patti Djalal dilaporkan ke polisi. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dituding telah melakukan pencemaran nama baik kepada Fredy Kusnadi, orang yang mengklaim sebagai pihak pembeli rumah milik orang tua Dino secara sah.

Tonin Tachta Singarimbun selaku pengacara Fredy melaporkan Dino Patti Djalal ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/2) kemarin. Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.

Pelaporan terhadap Dino Patti Djalal diduga berkaitan cuitan di media sosial Twitter karena menyebut Fredy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya.

Tonin mengklaim, kliennya Fredy Kusnadi telah membeli rumah milik orang tua Dino dan membayar uang muka sebesar Rp 500 juta dari kesepakatan jual seharga Rp 11 miliar dengan metode pembayaran kredit atau mencicil.

“Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino,” kata Tonin dikonfirmasi, Minggu (14/2).

Tonin menyebut, kliennya telah menebus sertifikat rumah milik orang tua Dino atas nama sepupunya Yurmisnawita di koperasi simpan pinjam. Berdasar akta jual beli (AJB) melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan, Fredy melakukan upaya balik nama yang belakangan dipersoalkan oleh Dino.

“Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?” ucap Tonin mempertanyakan kicauan Dino Patti Djalal.

Tonin menyesalkan, kliennya yang juga turut diperiksa oleh aparat kepolisian. “Klien kami Fredy dipanggil menjadi saksi dan ada memberikan keterangan BAP, yang mana rumah ditransaksikan di Kemang,” beber Tonin

Dia menuduh, Dino Patti Djalal telah mencemarkan nama baik dan menghina Fredy dengan menyebut sebagai dalang sindikat mafia tanah.

Tonin mempersangkakan Dino dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.