Diperkosa Kakek, Paman dan Tetangga, Bocah 7 Tahun di Buleleng Tertular Penyakit Kelamin

pria bejat
Tiga pria bejat yang menyetubuhi bocah 7 tahun. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Tiga pria bejat tega menyetubuhi bocah 7 tahun hingga tertular penyakit kelamin. Yang mengejutkan dua pelaku diantaranya kakek dan pamannya sendiri. Sedangkan satu pelaku lainnya tetangga korban. Ketiga pelaku yakni PD (80), KM (30) dan KA (43).

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ketiganya sudah ditahan dan sedang dalam proses pengembangan,” kata AKP Picha Armedi, Selasa (29/8/2023).

Kasus tersebut terbongkar berawal saat korban mengeluh sakit di alat kelaminnya pada Sabtu 12 Agustus 2023. Saat diperiksakan, alat kelamin korban mengeluarkan cairan kekuning-kuningan.

“Sempat diperiksakan di Puskesmas dan diobati namun tak kunjung sembuh. Akhirnya dirujuk ke RSUD Buleleng dan setelah cek LAB ternyata tertukar penyakit kelamin,” imbuh Picha.

Korban kemudian ditanya, muncul pengakuan korban disetubuhi kakeknya PD saat menginap di rumah kakeknya.

Korban dicabuli di rumahnya saat rumah kosong, saat orangtua korban berobat ke dokter. “Korban diduga tertular penyakit menular seksual dari tersangka ini. Karena tersangka juga menderita penyakit menular seksual,” ujarnya.

AKP Picha Armedi mengatakan, tersangka memperkosa korban saat berkunjung ke rumah korban pada akhir bulan Juli lalu. Saat itu tersangka mendapati korban tengah berada di rumah sendirian. KM kemudian mencabuli korban dengan ancaman agar tidak memberitahu kepada siapa pun.

“Tersangka KM mencabuli korban sebanyak dua kali. Hanya saja, korban maupun tersangka tak mengingat tanggal kejadian. Sebelum mencabuli korban, tersangka lebih dulu membujuk korban untuk menuruti kemauannya,”ujarnya.

Selain  KM, bocah malang ini juga mendapat perlakuan bejat diperkosa oleh tetangganya  KA. Korban diperkosa di kebun tersangka saat pulang sekolah, pada Senin (24/7) lalu sekitar pukul 12.30 Wita.

“Modus tersangka, memberikan kue kepada korban. Korban ditarik saat pulang sekolah, dan dijanjikan jajan oleh tersangka. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” terang AKP Picha.

AKP Picha mengaku masih menggali keterangan untuk memastikan apakah ada persekongkolan antara ketiga tersangka untuk mencabuli dan memperkosa korban yang sama. Namun ia memastikan tidak ada komunikasi antara ketiga tersangka.

“Ketiga tersangka mengaku suka anak kecil, kami masih dalami itu. Korban tidak berani melapor, karena diancam oleh para tersangka,” katanya.

Korban saat ini  ditempatkan di rumah aman dengan didampingi oleh psikolog dan Pekerja Sosial (Peksos), untuk memulihkan kondisinya. Sementara ketiga tersangka telah ditangkap dan kini mendekam di Rutan Mapolres Buleleng.

Untuk tersangka PD dan KA dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Menurut AKP Picha, karena tersangka PD dan KA merupakan keluarga korban, ancaman hukuman terhadap keduanya bisa bertambah hingga penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara, terhadap tersangka KM dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.