Diduga Langgar Aturan, DPMPTSP Matim Sidak Cafe di Pantai Cepi Watu

cafe borong
DPMPTSP Manggarai Timur saat melakukan sidak di Kafe Clara. (ist)

BORONG | patrolipost.com –  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Manggarai Timur merespon pemberitaan ada kafe yang yang diduga menjalankan kegiatan prostitusi. DPMPTSP Manggarai Timur pun menyambangi kafe tersebut untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kafe-kafe yang berlokasi di Cepi Watu, Borong, Jumat (18/11/2022).

Sekretaris DPMPTSP, Selpyanus Tovin meminta pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok kafe, untuk segera melengkapi administrasi perizinan.

Bacaan Lainnya

“Salah satunya Cafe Clara. Kami sudah melakukan pemantauan langsung di Kafe Clara. Untuk kegiatan usaha THM atau Karaoke, kami sudah minta pengelola untuk segera mengikuti ketentuan atau peraturan yang ada. Koordinasinya ke Dinas Pariwisata dan Budaya sebagai leading sektor yang memiliki fungsi pengawasan langsung dari kegiatan usaha tersebut,” jelas  Tovin.

Menurut Tovin, selama tidak memenuhi peraturan yang sudah ditetapkan maka, jenis usaha karaoke atau THM harus dihentikan.

“Selanjutnya kami akan rekomendasikan kegiatan hari kepada tim terpadu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pada salah satu kafe (Cafe Clara) ditemukan tempat karaoke. Bahkan sampai menyediakan ladies untuk memandu lagu dan menjual minuman keras.

Apalagi, pengoperasian Cafe Clara tidak sepengetahuan pemilik cafe karena menurut Pemilik Cafe, Yohanes Brian, Cafe Clara tidak beroperasi lantaran banyak keluhan masyarakat. Cafe Clara yang masih beroperasi apalagi sampai dijadikan tempat prostitusi di bawah kendali operator Cafe bernama Listra.

“Izin usaha cafe kami sudah ada. Hanya bukan jenis usaha minuman beralkohol atau tempat karaoke. Saat ini, Listra masih mengoperasikan cafe itu, bahkan dijadikan tempat hiburan malam,” terang Yohanes.

Langkah menertibkan tempat hiburan malam yang dilakukan DPMPTSP Manggarai Timur menjawab keluhan masyarakat yang sudah merasa resah karena terganggu dengan aktifitas tempat hiburan malam yang beroperasi sepanjang malam. Diharapkan upaya penertiban THM dilakukan secara serius dan bukan sekadar memberikan kelegaan sementara untuk masyarakat sekitar Cepi Watu. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.