Mayoritas Tempat Hiburan Malam Cepi Watu Tak Berizin

Sosialisasi yang digelar Pemkab Matim dengan melibatkan pelaku usaha hiburan malam Cepi Watu. (ist)

BORONG | patrolipost.com – Sebagian besar usaha tempat hiburan malam di Cepi Watu belum mengantongi izin. Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) pun menggelar sosialisasi proses perizinan bagi sejumlah pengelola tempat hiburan malam daerah pinggiran Pantai Cepi Watu, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur yang digelar di ruangan Sekda Matim, Kamis  (22/07/2021).

Kabag Ekonomi Ferdinandus Lendo menyampaikan secara teknis hal-hal yang berkaitan dengan perizinan sudah disampaikan oleh dinas-dinas terkait. Hal ini disampaikan Ferdinandus saat menjadi moderator pada sosialisasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Arahan teknis proses perizinan telah disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata Ferdinandus.

Ferdinandus menjelaskan,  mayoritas pengelola tempat hiburan malam di Pantai Cepi Watu selama ini belum mengantongi izin. Karena itu usai sosialisasi diharapkan para pengelola dapat mengurus izin.

“Masih memberikan waktu selama enam bulan ke depan untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan,” ungkap Ferdinandus.

Dalam sosialisasi tersebut, hadir pula staf Dinas Pariwisata sebagai pemilik aset destinasi wisata pantai Cepi Watu.  Sejumlah organisasi perangkat daerah memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengelola tempat hiburan malam.

Salah satu pengelola hiburan malam Mikhael Sudirman Nurut menyampaikan terima kasih telah memberikan pencerahan terkait proses perizinan tempat usahanya. Namun demikian Willy meminta agar Pemda Matim tidak mempersulit proses perizinan usaha tempat hiburan malam.

“Jika awalnya ada sosialisasi seperti ini, tentu kami tahu bagaimana teknisnya. Ke depan kami pasti mengurus izin demi kelancaran usaha kami,” ujarnya.

Dokumen yang disiapkan antara lain fotokopi identitas diri, fotokopi persetujuan prinsip, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin mendirikan bangunan (IMB), fotokopi dokumen keterangan usaha dari dese/kelurahan serta dokumen pengelolaan lingkungan. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.