Didakwa Homoseks, Oknum Perwira TNI AD ‘Melawan’

Terdakwa berdiri tegap menghadap majelis hakim dalam sidang Pengadilan Militer, Rabu (11/3/2020).

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Dua (Letda) berinisial, DS, dihadapkan ke meja Pengadilan Militer III – 14 Denpasar. DS terpaksa menjadi pesakitan hanya karena memiliki orentasi seksual sesama jenis atau homoseksual.

Di depan majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Roni Suryandoko, dan hakim anggota Letkol CHK Adfan Hendrarto, dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi mendakwa pria yang mulai menjadi anggota TNI AD pada 2016 melalui pendidikan Akmil di Magelang ini, telah melanggar kesusilaan, dan tidak menaati pekerjaan dinas dan semaunya melampui perintah.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Pertama, Pasal 281 ke-1  KUHP dan 103 ayat (1) Kitab Undang-undang Pidana Hukum Militer (KUHPM),” tegas Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi saat membacakan dakwaannya, Rabu (11/3/2020).

Tindak pidana yang dilakukan pria bergelar sarjana psikologi ini, terjadi pada kurun waktu tahun 2017 dan 2018 di tiga tempat berbeda dengan tiga teman prianya yakni pada April, tahun 2017 bersama seseorang berinsial A di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung, pada tahun 2018 bersama seorang mahasiswa di Hotel di wilayah Seminyak, Kuta, dan pada Oktober, tahun 2017 bersama seseorag berinisial R di Hotel di Jalan Tengku Umar Denpasar.

Menangapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat Indra Putra dari Korps Hukum Kodam IX Udayana langsung memnyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi. Dalam nota eksepsinya, Indra Putra menilai uraian dakwaan Oditur kabur dan tidak jelas.

Dijelaskan, Pasal 281 ke-1 KUHP yang dialamatkan kepada terdakwa tidak tepat. Pasal tersebut berbunyi  barang siapa dengan segaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Bahwa kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak, misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop dst.

“Sehingga menurut hemat kami, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tepat terbuka,” tegas Indra Putra.

Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga menampik jika terdakwa tidak menaati pekerjaan dinas. “Selama terdakwa berkarir di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja dengan baik,” ungkap Indra Putra.

Atas dasar itu, Indra memohon majelis hakim untuk menerima keberatan atau ekesepsi dan menyatakan dakwan Oditur batal demi hukum.

Menyikapi eksepsi terdakwa ini, Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi akan menanggapinya dengan tertulis pula yang rencananya akan dibacakan di sidang selanjutnya pada Jumat (13/3/2020). (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.