Daihatsu Grand Max Bau Kambing, Diperiksa Polisi, Isinya Maling

Kapolres Ciamis, AKBP Donny Eka Putra
Maling kambing saat diamankan. (ilustrasi/net)

CIAMIS | patrolipost.com – Pencurian hewan ternak kambing terjadi secara beruntun di dua lokasi di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Korban pertama yakni Tarsa yang kehilangan 5 ekor kambing. Korban kedua adalah Ajat yang kehilangan 3 ekor kambing.

“Kejadiannya pencurian ternak ini ada dua laporan polisi di dua TKP. Jumlah ternak yang dicuri 8 ekor,” kata Kapolres Ciamis AKBP Donny Eka Putra di Mapolres Ciamis, Selasa (5/5/2020). Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga ternak akan dijual oleh pelaku ke penadah di Cirebon. Penadah kemudian menjual kambing tersebut ke daerah Brebes, Jawa Tengah.

Berhasil dengan pencurian yang pertama, rupanya pelaku hendak kembali beraksi di Ciamis. Para pelaku yakni Casmudi, Muhadi dan Sopyan yang berasal dari Cirebon ini kemudian mendatangi wilayah Ciamis lagi. Mereka melewati jalur alternatif Cirebon-Ciamis. Kemudian, di daerah Kawali, mereka belok kiri ke arah Kecamatan Rancah. Namun saat melintasi Rancah, kendaraan yang mereka tumpangi diperiksa petugas di Posko Covid-19,

Kendaraan dihentikan karena bernomor polisi luar Ciamis. “Saat di Pos Covid-19 atau check point, petugas di pos curiga karena mobil para tersangka ini bau kambing,” kata Donny. Petugas kepolisian di pos tersebut kemudian menginterogasi para pelaku. Setelah didalami, menurut Donny, akhirnya mereka mengakui telah mencuri ternak di dua lokasi di Tambaksari.

“Hasil penyelidikan di lapangan, setelah pelaku menjual barang bukti, mereka kembali lagi (ke Ciamis) untuk mencuri di daerah Rancah,” kata Donny. Para pelaku mendatangi kandang kambing kemudian memasukan kambing ke mobil Daihatsu Grand Max. Dari tangan pelaku, penyidik menyita kendaraan dan uang tunai Rp 1,35 juta. Dari hasil pengembangan kasus ini, petugas juga mengamankan seorang penadah di daerah Cirebon. Menurut Donny, tiga pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan, penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(305/kmc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.