COO Sarah Ditahan, Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

miss universe indonesia 333333
Chief Operation Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Jumat (13/10/2023) terkait kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia. (ist/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Andria Sarah Dewia atau Sarah Hendra Praja selaku COO Miss Universe Indonesia diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi saat dilakukan body check selama gelaran Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Sarah telah menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya dengan status baru sebagai tersangka. Hari Jumat (13/10/2023), penyidik memutuskan untuk menahan Sarah dengan pertimbangan obyektif sekaligus subyektif penyidik.

“Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dan dilakukan Penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).

Salah satu alasan penyidik memutuskan untuk menahan Sarah karena dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri.

“Alasan dilakukan penahanan untuk mencegah tersangka keluar negeri karena yang bersangkutan sudah lama tinggal di Tiongkok dan untuk memudahkan proses penyidikan,” tuturnya lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Natasha melaporkan penyelenggara Miss Universe Indonesia ke polisi terkait adanya dugaan pelecehan atau kekerasan seksual secara fisik dan non fisik. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Korban membuat laporan polisi dengan mengacu pada Pasal 6, dan atau Pasal 5 terkait kekerasan seksual fisik dan non fisik. Selain itu, korban dalam laporannya juga menyertakan pasal pemberat yaitu Pasal 14, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam laporannya. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.