Bos BPR Legian Titian Wilaras Dijebloskan ke Sel Polresta Denpasar

Bos PT BPR Legian, Titian Wilaras. (dok)

DENPASAR | patrolipost.com – Berakhir sudah pelarian bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, Titian Wilaras. Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Mabes Polri pada Desember 2019 lalu yang ditandatangani oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Titian Wilaras akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar.

Warga Jalan Tukad Unda No 8/6 Denpasar Selatan itu diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. Sang pemegang saham pengendali (PSP) PT BPR Legian dengan sengaja menyuruh direksi atau pegawai bank untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.

Bacaan Lainnya

Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan “Pro Justisia” sesuai sampul berkas perkara nomor: SBP/19/XI/2019/DPJK pada 13 November 2018 juga mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Dijabarkan, Titian Wilaras menyuruh direksi dan pegawai bank menggunakan telepon seluler atau pesan singkat whatsapp dan komite yang dibentuknya (terdiri dari Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, Kepala Bisnis, dan General Affair dan HRD) untuk membayar dan mengirimkan atau transfer sejumlah uang. TW menggunakan uang atau dana PT BPR Legian untuk keperluan pribadinya.

Terhadap perbuatan tersebut tersangka TW selaku pemegang saham patut diduga melanggar Pasal 50 A UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi membenarkan tersangka Titian Wilaras ditahan di sel tahanan Mapolresta Denpasar.

“Sejak kemarin sore (Selasa, 12/5, red) dititip di tahanan Polresta oleh pihak Kejari Denpasar,” ungkapnya. Sukadi memastikan bos PT BPR Legian itu tidak mendapatkan perlakukan istimewa. Setiap tahanan mendapat perlakuan yang sama sesuai aturan yang berlaku. Disinggung perihal pemeriksaan Titian Wilaras untuk kasus berbeda oleh penyidik Polresta Denpasar, Sukadi mengaku pihaknya belum memperoleh laporan.

“Kami belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut,” katanya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.