Bersembunyi di Tukad Saba, Napi Lapas Singaraja yang Kabur Ditangkap

Gede Ngurah Darmayasa (kaos merah) napi Lapas Singaraja yang kabur, berhasil ditangkap kembali.

SINGARAJA | patrolipost.com – Narapidana (napi) Lapas Kelas II B Singaraja yang kabur dua bulan lalu, akhirnya tertangkap. Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Seririt, menangkap Gede Ngurah Darmayasa (45)  saat bersembunyi di daerah aliran Tukad (sungai) Saba, Kelurahan Seririt, Senin (23/12) sekitar pukul 06.00 Wita.

Sumber di Kepolisian mengungkap, keberadaan DPO Ngurah Darmayasa di tempat persembunyiannya telah diendus seminggu sebelum dibekuk. Berhari-hari disanggong untuk memastikan buronan Lapas Kelas II Singaraja itu tidak kabur. Ngurah Darmayasa dikenal licin dan punya kemampuan menghindar dari sergapan petugas.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah sanggong tempat dia sembunyi seminggu sebelumnya. Lokasinya di sebuah rangon di sawah pinggir Tukad Saba,” ucap sumber di Kepolisian.

Barulah saat timingnya tepat, Darmayasa disergap dan menyerah tanpa perlawanan. “Selama pelarian, makan sehari-harinya tak pasti, berimbas pada kondisi fisiknya. Agak kurus dan terlihat lemah,” imbuhnya.

Setelah berhasil ditangkap, Darmayasa digiring ke Polres Buleleng untuk selanjutnya diserahkan kembali ke pihak Lapas. “Kita serahkan ke Polres dan selanjutnya dari Polres akan diserahkan ke Lapas, “ujar tersebut.

Sementara, Kepala Lapas Kelas II B Singaraja Risman Soemantri saat dikonfirmasi membenarkan, tahanan binaannya yang kabur sejak 24 Oktober 2019 telah ditangkap. Menurutnya, yang menangkap anggota polisi dari Polsek Seririt.

“Saya dapat info sudah ditangkap. Tapi belum dikembalikan ke Lapas masih menunggu proses serah terima dari Polres,” tandasnya.

Sebelumnya narapidana  di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja, kabur dari tempatnya ditahan. Napi yang bernama Gede Ngurah Darmayasa (45) asal Banjar Dinas Lebah Sari Desa Unggahan, ditahan dalan kasus pencurian dan pemberatan yang dilakukan pada rentang waktu Januari 2019 silam. Tak hanya mencuri ternak babi, Ngurah juga mencuri bunga cengkih hingga mesin pompa air.

Menurut Kalapas Risman, tahanan tersebut kabur dari tempatnya menjalani hukuman setelah pengadilan menyatakan bersalah atas pelangaran pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ayat 5 KUHP. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.