Berkas Perkara “IDI Kacung WHO” Jerinx Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jerinx ketika menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali. (tirto).

DENPASAR | patrolipost.com – Berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menjerat drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx, dinyatakan lengkap. Kini, pihak Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali.

“Berkas perkara Jerinx telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya barang bukti dan penyerahan tersangka menunggu penyidik kapan dia mau nyerahin,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto saat dihubungi, Rabu (26/8/2020).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, kata Luga, pihaknya sudah menyiapkan 6 Jaksa untuk menangani kasus ini. Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP

Asal tahu saja, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka karena menyebut IDI kacung WHO di akun Instagrammnya. Polisi menahan Jerinx  agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Gara gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?” Demikian isi postingan Jerinx.

Keluarga Jerinx dan kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan hukum kepada Polda Bali tetapi ditolak. Alasannya agar Jerinx tidak mengulangi perbuatan yang sama. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.