Beraksi di 7 TKP, Pelaku ‘Keprok Mobil’ Dilumpuhkan Tim Resmob

Kedua tersangka diamankan di tahanan Mapolresta Denpasar.

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Resmob Polresta Denpasar meringkus 2 pelaku curat, Muhamad Andrianto alias Joni (24) dan Fitra Hidayat (40) dengan modus memecahkan (keprok) kaca mobil. Tidak main-main, kedua pelaku sudah beraksi di 7 TKP, terakhir di Jl Gunung Andakasa Padangsembian dan berhasil menguras barang berharga pemilik mobil senilai Rp 15 juta.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danuaja melalui Kanit I Jatanras Iptu Made Putra Yudhistira SH didampingi Kasubnit II Iptu Ngurah Eka Wisada SH MH menjelaskan, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan serta melarikan diri saat hendak ditangkap.

Bacaan Lainnya

“Kita mengambil tindakan tegas dan terukur karena keduanya berusaha melawan saat ditangkap sehingga membayakan anggota,” ujar Iptu Made Putra.

Kedua tersangka yakni Muhamad Andrianto alias Joni (24), buruh bangunan, alamat Jl Pidada Hotel Satria II Denpasar Utara. Alamat asal : Desa Kandea III, Kecamatan Bontolak, Kab Bontolak, Sulawesi Selatan. Dan rekannya Fitra Hidayat (40), alamat Jl Mataram Singapura Kosan Kamar No 4 Kuta Badung, alamat asal : Desa Talanang Bandung Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.

Penangkap kedua tersangka, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B / 256 / IV / 2020 / BALI / RESTA DPS yang dibuat pelapor/ korban Korban Lita Komang Ayu Tristiana Dewi (29), karyawan swasta alamat Jalan Pulau Moyo No 20B Banjar Dukuh Pesirahan Pedungan, Denpasar Selatan. Waktu kejadian Jumat 10 April 2020 sekira pukul 15.56 Wita di Jl Gunung Andakasa No 2D Padangsambian Denpasar Barat.

Dalam LP itu disebutkan, hari itu korban dari rumah saudaranya di Jalan Gunung Andakasa Gang Matahari 7 No 4D Banjar Penamparan Padangsambian. Kemudian dia mengantar keponakannya ke warnet GO GAME di Jalan Gunung Andakasa No 2D. Korban memarkir mobil di parkiran ruko pada pukul 16.00 Wita, kemudian korban masuk ke dalam warnet.

Sekira 1 jam kemudian, pada pukul 17.00 Wita, korban ke luar dari warnet. Saat sampai di mobil, dilihatnya kaca depan kiri sudah pecah, dan tas yang ditinggalkannya di jok mobil sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Denpasar.

Barangnya yang hilang di dalam mobil yakni satu buah tas selempang warna coklat merk LV berisi dompet warna cokelat merk Coach. Di dalam dompet itu ada ATM BCA, MYBANK, BPR Lestari, OCBC NISP, dua buah kartu kredit BCA, satu buah kartu kredit BNI, satu buah KTP, SIM A, SIM C, Kartu NPWP, kartu Identitas anak.

Selain itu juga ada satu buah HP Oppo F9 warna ungu, satu cicin kawin, satu jam tangan merk Fulra, dengan total kerugian sekitar Rp 15.000.000.

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polresta Denpasar mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP, kemudian mendapat informasi bahwa salah satu dari pelaku sering main ke daerah Dalung. Kemudian anggota Tim Resmob melakukan penyanggongan dan berhasil menangkap pelaku Muhamad Andrianto alias Joni.

Dari pengembangan, yang bersangkutan mengaku beraksi melakukan pencurian dengan modus keprok kaca bersama temannya Fitra Hidayat. Selanjutnya Tim bergerak mencari pelaku kedua dan berhasil meringkusnya di kawasan Kuta, Jumat (24/4/2020).

Dari interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara mengeprok kaca, saat mobil parkir dan ditinggalkan pemiliknya. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah beraksi di 7 lokasi yakni: Pencurian dengan modus keprok kaca (Jl Gn Andakasa, Jimbaran, Jl Teuku Umar Barat, Jl Bay Pas Ngurah Rai Nusa Dua Kutsel, dan TKP pencurian di Jl Kebo Iwa, Jl Pecatu dan Jl Uluwatu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 1 (satu) unit HP Oppo F9 warna hitam, 1 (satu ) unit Samsung Duos warna hitam, sepeda motor Vario warna hitam Nopol : DK 5070 AN (plat palsu) yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

Selain itu juga diamankan 2 (dua ) buah dompet, 1 (satu) buah jaket warna hitam putih, 2 (satu) buah helm, 1 (satu) pasang sandal, 1 (satu) pecahan busi, 1 (satu ) buah jam tangan.

“Kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di tahanan Mapolresta Denpasar untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Made Putra. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.