Belum Lengkap, Berkas Perkara Oknum Dosen Cabul Dikembalikan Jaksa ke Penyidik Polres Buleleng

gde sumarjaya
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com –  Berkas perkara oknum dosen cabul dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng kepada penyidik Polres Buleleng. Berkas perkara oknum dosen berinisial PAA (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial D (22) dikembalikan kepada penyidik Polres Buleleng karena materi formil dan materil dianggap belum lengkap.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Senin (19/06/2023). Ia  mengatakan, JPU telah mengembalikan berkas perkara, Selasa (13/6/2023). Petunjuk dari JPU meminta agar penyidik melengkapi hasil pemeriksaan saksi ahli dari Lab Forensik Polda Bali soal video CCTv yang berisi dugaan kasus kekerasan seksual.

Bacaan Lainnya

“Tentu penyidik akan melengkapinya sehingga dalam waktu tidak terlalu lama berkas akan dikirim kembali ke Kejaksaan,” kata AKP Sumarjaya.

Hingga saat ini tersangka PA masih menjalani tahanan di Rutan Polres Buleleng sembari menunggu berkas rampung diserahkan ke JPU. Dalam kasus dugaan pelecehan seksual, PPA terancam hukuman di atas lima tahun disangkakan dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebelumnya oknum dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng berinisial PPA telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit PPA Reskrim Polres Buleleng. Ia diduga telah melakukan pelecehan seksual dan nyaris memperkosa seorang mahasiswi yang sedang meminta bimbingan di tempat kostnya.

Dalam kasus tersebut oknum dosen itu telah dipecat oleh pihak Kampus Stikes. Pemecatan tersebut tertuang dalam surat Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja No 008/YKWK-SB/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023 tentang pemberhentian tidak hormat dosen tetap yayasan pada STIKes Buleleng. Selaku Ketua Yayasan YKWK Singaraja-Bali NS Made Yos Kresnayana SKes MKep langsung membubuhkan tandatangan dalam surat pemecatan tersebut. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.