Beli Dollar AS Palsu Rp 200 Juta, Kontraktor Diringkus Polsek Kintamani

upal bangli
Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto didampingi Kasat Reskrim AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra saat menunjukan pelaku dan BB uang palsu bertempat di Polsek Kintamani, Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Sang Nyoman Trimayasa diamankan di Polsek Kintamani. Pria asal Desa Banjar Kayukapas, Desa/Kecamatan Kintamani ini melakukan transaksi menggunakan uang palsu (Upal) dollar AS. Sang Nyoman Trimayasa yang diketahui sebagai kontraktor membeli upal dalam bentuk dollar seharga Rp 200 juta.

Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto menjelaskan, kasus berawal saat I Wayan Witarsana menjual mobilnya berupa Honda Civic Ferio keluaran 1996 pada tahun 2022 lalu seharga Rp 40 juta. Mobil tersebut dibeli seorang bernama Sang Nyoman Trimayasa.

Bacaan Lainnya

“Awalnya, Sang Nyoman Trimayasa memberikan uang muka sebesar Rp 7 juta. Kemudian pada 1 Juni lalu, Sang Nyoman Trimayasa mendatangi tempat tinggal Wayan Witarsana yang berlokasi di Banjar/Desa Katung, Kintamani,” jelasnya, Senin (17/7/2023).

Kedatangan Sang Nyoman Trimayasa untuk melakukan pelunasan pembelian mobil. Pada saat melakukan pembayaran tersebut yang bersangkutan membayar dengan mata uang pecahan US$ 100 sebanyak 58 lembar.

Wayan Witarsana berniat menukarkan uang tersebut dalam pecahan rupiah. Dirinya mendatangi money changer di wilayah Ubud, Gianyar untuk menukar uang kertas Dollar Amerika tersebut. Tetapi uang dollar tersebut dinyatakan palsu oleh pihak money changer.

“Karena merasa ditipu, kasus kemudian dilaporkan ke Polsek Kintamani,” ungkapnya. Akibatnya kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 33 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kintamani melakukan penyelidikan. Tim Opsnal melakukan pencarian di beberapa tempat. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Banjar Kayukapas, Desa/Kecamatan Kintamani.

Sang Nyoman Trimayasa mengakui telah melakukan pembayaran sisa pembelian mobil kepada Wayan Witarsana menggunakan uang kertas pecahan US$ 100 palsu sebanyak 58 lembar.

Kompol Ruli menyebutkan bahwa Sang Nyoman Trimayasa mendapatkan upal dengan cara membeli. Upal dibeli di Jakarta sebesar Rp 200 juta. Yang bersangkutan mendapatkan dollar sebanyak 1.000 lembar jika dirupiahkan nilainya Rp 1,5 miliar.

Disinggung terkait sisa upal, Kompol Ruli mengatakan bahwa pelaku mengaku sudah membakar uang tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman atas pengakuan tersebut,” kata Kompol Ruli, sembari menyebutkan bahwa pelaku ini merupakan kontraktor konstruksi penerangan jalan umum.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kintamani untuk dilakukan Proses sidik lebih lanjut. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.