BPBD Bangli Ajukan Santunan bagi Korban Terseret Arus Pantai Saba

terseret arus
Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Bangli Sang Ketut Supriadi saat datangi rumah korban terseret arus. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – BPBD dan Damkar Bangli akan mengajukan santunan bagi korban terserat ombak di Pantai Saba, Gianyar belum lama ini. Seperti diketahui korban meninggal ada dua orang, yang merupakan warga Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Bangli Sang Ketut Supriadi mengatakan pada 6 Mei lalu terjadi musibah, warga Bangli terseret arus saat mandi  di Pantai Saba. Dalam peristiwa tersebut dua orang meninggal dunia. Masing-masing, I Made Marik Adi Putra serta I Kadek Aditya Apriana.

Bacaan Lainnya

Menyikapi kejadian naas tersebut, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi hadir ke rumah korban. “Kemarin kami ke rumah korban untuk mengumpulkan data beserta dokumen kelengkapan sebagai usulan ke BPBD Provinsi Bali,” jelasnya, Selasa (14/5/2024).

Menurut Sang Ketut Supriadi, usulan dalam bentuk santunan yang mana berpedoman kepada Pergub No 32 Tahun 2021 beserta perubahannya yakni Pergub No 37 tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk korban/musibah.

Diakui, kini pihaknya masih menunggu kelengkapan data dari ahli waris korban. Jika semua data sudah terpenuhi dari pihak desa akan membawa ke BPBD Bangli.

“Selanjutnya akan kami proses  dan diajukan ke BPBD Bali. Jika kelengkapan dokumen segera terpenuhi tentu, usulan juga bisa lebih cepat. Nantinya untuk besaran yang diperoleh oleh ahli waris  korban meninggal dunia sebesar Rp 15 juta,” ujarnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.