Bejat! Ayah Setubuhi Anak Tirinya Selama 7 Tahun, Pelaku Sebut Sudah 258 Kali

Kapolres Sarolangun Jambi, AKBP Deny Heriyanto
Ilustrasi pencabulan. (net)

JAMBI | patrolipost.com – Seorang pria di Kabupaten Sarolangun, Jambi ditangkap polisi lantaran tega menyetubuhi anak tirinya. Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban duduk dibangku kelas 3 SD.

“Awalnya kita mendapatkan laporan dari paman korban. Paman korban ini melaporkan pria itu lantaran telah mensetubuhi anak tirinya sejak kelas 3 SD tepatnya pada tahun 2013 lalu hingga 2020 ini. Lalu kita tindaklanjuti dan kita tangkap pelaku,” kata Kapolres Sarolangun Jambi, AKBP Deny Heriyanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Pria berinisial Y (34) itu ditangkap polisi Minggu (10/5). Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa ada perlawanan. Berdasarkan keterangan polisi, aksi bejat pelaku kepada anak tirinya itu dilakukan di rumahnya sendiri. Pelaku melakukan aksinya ketika sang istri tidak berada di rumah.

“Jadi si anak tirinya ini dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku sudah 7 tahun lamanya. Selama melakukan aksinya itu, si istri tak pernah mengetahuinya. Aksi persetubuhan ini dilakukan pelaku juga kerap dengan ancam baik tindakan kekerasan bahkan ditakut-takuti. Hingga korban tak berani bercerita,” ujar Deni.

Dijelaskan Deni, aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku kepada anak tirinya itu kurang lebih sudah 258 kali.

“Pelaku ini cabuli dan setubuhi korbannya ini kurang lebih satu minggu itu satu kali, perbuatan itu dilakukan dari si anak kelas 3 SD sampai SMA di umurnya 16 tahun itu. Jadi selama 7 tahun dicabuli kurang lebih pelaku akui sudah ratusan kali setidaknya sudah 258 kali,” terang Deni.

Perlakuan pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan semua perbuatan keji ayah tirinya itu ke sang bibi. Bibi korban kemudian bercerita ke pamannya dan kemudian melapor ke polisi. Pelaku saat ditangkap juga telah mengakui semua segala perbuatannya tersebut.

“Selama berbuat aksi bejat itu korban tak sampai hamil. Laporan kehamilan juga tak ada. Sekarang atas perbuatannya ini pelaku kita kenakan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar,” ujar Deni.(305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.