Bea Cukai Musnahkan Ratusan Jenis Barang Milik Negara Bernilai Ratusan Juta

Pemusnahan barang milik negara oleh Bea Cukai Ngurah Rai.

 

Bacaan Lainnya

 

BADUNG | patrolipost.com – Bea Cukai Ngurah Rai gelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) bernilai ratusan juta rupiah, Rabu (22/7/2020). Total barang yang dimusnahkan berjumlah 481 kelompok barang dengan perkiraan nilai keseluruhan barang mencapai Rp149.862.000.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berupa obat-obatan, alat kesehatan, pakaian bekas, sampai alat kosmetik yang diimpor melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai namun tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

“Pada hari ini, Bea Cukai Ngurah Rai dengan disaksikan para tamu undangan, memusnahkan Barang Milik Negara yang berasal dari barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya yaitu pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang dimasukkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai baik itu menggunakan kargo pesawat maupun barang bawaan penumpang” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

Himawan menambahkan kegiatan pemusnahan BMN ini dilaksanakan selain untuk menjalankan ketentuan, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Ngurah Rai kepada masyarakat atas barang-barang yang disita.

“Kegiatan ini dilakukan selain dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 178 tahun 2019, juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kami atas kegiatan penegahan yang dilakukan Bea Cukai, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa barang-barang yang kami sita, telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan” tutup Himawan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuassai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara adalah yang berasal dari, barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor.

Kemudian barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP. Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal.

Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP. barang yang dikuasai negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; atau barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. (*/cr01)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.