Bawahan Polisikan Direktur RSUD, Polisi: Sudah Tahap Penyidikan

Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Omri Sahureka
Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Omri Sahureka memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus penghinaan dan penyalahgunaan aset yang diduga dilakukan Direktur RSUD, Kamis (11/6/2020). (ist)

PADANG | patrolipost.com – Kepala Tata Usaha (KTU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jambak Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, (Sumbar) RH melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Y ke polisi. RH melaporkan Y ke polisi terkait tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan dan penyalahgunaan aset daerah.

Kuasa hukum pelapor Yung Nikmat dilansir Antara di Simpang Empat mengatakan, laporan itu dibuat pada 4 April 2020 dengan nomor laporan polisi LP/152/IV/2020-Res Pasbar. Dalam laporannya Direktur Y diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan dan dugaan penyalahgunaan aset RSUD Pasaman Barat.

”Klien saya mendapatkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan oleh Plt Direktur RSUD Jambak Y dengan nada arogan sambil menampar meja. Ini sudah masuk ke penghinaan dan klien kami dirugikan,” ujar Yung Nikmat.

Selain membuat laporan polisi, pihaknya juga telah menyampaikan ke Inspektorat Pasaman Barat. ”Hingga saat ini, kami juga belum mengetahui dan menerima hasil dari inspektorat,” kata Yung Nikmat.

Pihaknya semula telah berupaya memediasi, tetapi tidak mendapatkan titik temu. Sehingga, saat ini berlanjut untuk melalui jalur hukum ke Polres Pasaman Barat.

”Karena tidak adanya titik temu, kami bawa ke jalur hukum. Saat ini, di Polres Pasaman Barat sudah tingkat penyidikan,” kata Yung Nikmat.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Omri Sahureka membenarkan adanya laporan itu. ”Saat ini sudah naik menjadi tahap penyidikan. Namun belum penetapan tersangka,” kata Omri didampingi Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal, Kamis (11/6/2020).

Omri mengatakan, pelapor dan terlapor serta saksi sudah diambil keterangan terkait permasalahan itu. ”Saksi yang kami periksa adalah pelapor, saksi ahli bahasa, teman pelapor, dan terlapor,” terang Omri.

Dia menambahkan, laporan itu terkait penghinaan dan masuk dalam pasal 310 tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. ”Dalam waktu dekat, kami akan menambah meminta keterangan saksi-saksi lain sebelum menetapkan tersangka,” ujar Omri.

Plt Direktur RSUD Y hingga belum bisa dikonfirmasi baik melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.