Bapak Bejat! ”Tiga Tahun Ayah Memperkosa Saya”

Seorang ayah di Aceh berinisial IA (58) ditangkap karena diduga perkosa anak tiri, dari istri ke-4, sejak tahun 2017 sampai tahun 2020. (ist/dtc)

BANDA ACEH | patrolipost.com – Seorang ayah di Aceh Utara, berinisial IA (58) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya selama tiga tahun. Korban yang berusia 14 tahun merupakan anak tiri dari istri keempat pelaku.

“Dalam pemeriksaan, korban mengaku telah diperkosa oleh ayah tirinya sejak tahun 2017. Tiga tahun lamanya ayah memperkosa saya,” kata Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Bripka T Ari Andi menirukan perkataan korban, kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020).

Kasus dugaan pemerkosaan itu terungkap setelah korban mengadu ke pamannya. Korban mengaku sudah tidak tahan lagi karena berulang kali diperkosa ayah tirinya.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, korban tidak berani melapor aksi bejat ayah tirinya karena diancam dibunuh. Selain itu, IA juga mengancam bakal menceraikan ibu korban bila aksinya itu terungkap.

“Namun karena merasa sudah tidak tahan lagi karena merasa sakit, barulah korban berani mengadu,” jelas Ari.

Menurut Ari, IA membantah memperkosa anak tirinya sejak tiga tahun lalu. IA mengaku pemerkosaan terjadi dalam rentan waktu Mei hingga akhir Agustus lalu.

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi lalu melakukan penyelidikan. Pelaku IA akhirnya dibekuk personel Polsek.

“Tersangka kemudian diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban serta hasil visum. Akibat perbuatannya IA terancam dijerat dengan Pasal 50 Qanun Jinayat. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.