Bantah Dirinya Mafia Tanah Justru Pengusaha Asal Surabaya Ini Ditipu Rp 3 Miliar

Rozi Maulana selaku kuasa hukum menunjukkan akta kepemilikan rumah milik Andre Agustinus Suwaji.

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pengusaha furniture asal Surabaya, Jawa Timur, Andre Agustinus Suwaji mengaku ditipu oleh Linda Venstura senilai Rp 3 miliar dalam kasus jual beli rumah di kawasan Jalan Buluh Indah, Denpasar.

Rozi Maulana selaku kuasa hukum Andre, kepada wartawan Jumat (12/11/2020) malam, menjelaskan ihwal kliennya ditipu berawal pada bulan Februari 2020 ketika membeli rumah dan tanahnya di Buluh Indah dari Linda seharga Rp 3 miliar.

Setelah proses pembayaran di depan notaris Ni Wayan Widastri SH selesai, bahkan sertifikat No.3303 rumah tersebut keluar atas nama Andre, namun Linda tidak juga mengosongkan rumah yang sudah dijualnyal tu.

“Anehnya klien kami dituduh sebagai mafia tanah. Linda juga berkoar-koar di media massa menuduh klien kami penipu. Jadi kami luruskan berita itu tidak benar, yang benar Pak Andre klien kami ditipu. Kami sudah laporkan Linda ke Polda Bali karena dia tidak mau mengosongkan rumah yang bukan miliknya lagi,” ujar Rozi sembari menunjukkan bukti laporan polisi Nomor: 249/2020 SPKT tertanggal 5 juni 2020.

Ditanya terkait proses pelaporannya ke Polda Bali itu, Rozi menjelaskan bahwa Linda oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, sejauh ini dia tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit.

Untuk itu, Rozi berharap polisi lebih tegas lagi melalui upaya menjemput paksa terlapor sehingga masalah ini segera selesai.

Dijelaskannya oleh Rozi, kliennya tertarik membeli rumah di tas tanah seluas 10 are tersebut karena ada gudangnya, dan truk kontainer bisa masuk. Kebetulan, lanjut dia, kliennya hendak segera memulai bisnis furniturnya agar dana yang diinvestasikan tidak terlalu lama mengendap.

Menjawab pertanyaan terkait apa yang menjadi keberatan Linda sehingga tidak segera mengosongkan rumah milik Andre, padahal sesuai dengan pernjanjian atau akta pengosongan, Linda Seharusnya sudah meninggal tanah dan bangunan tersebut sejak bulan Oktober 2020 lalu.

Tentang ini Rozi mengatakan bahwa Linda tidak mengakui uang Rp 3 miliar tersebut sebagai jual beli rumah, melainkan pinjam meminjam. Padahal menurut, Rozi lagi, kliennya bukan merupakan lembaga peminjaman uang.

Linda, sambung Rozi, juga tidak mengakui akta jual beli yang sudah dibuat di depan notaris Widastri.

“Klien kami ini bukan lembaga keuangan yang boleh meminjamkan uang. Uang Rp 3 miliar yang dibayar cash Rp 550 juta dan melalui transfer bank Rp 2,45 miliar, itu adalah pembayaran jual beli rumah tersebut, bukan pinjam meminjam, ” tegas Rozi sembari minta Linda segera mengosongkan rumah yang bukan miliknya lagi.

Rozi mengatakan, jika Linda tidak melakukan pengosongan dan tidak beritikad baik, maka proses hukun akan dilanjutkan. Ia mengatakan, upaya hukum lain yang akan ditempuh yakni akan melaporkan kembali Linda dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Yang terakhir, kata Rozi, kliennya tidak ingin membawa persoalan beli tanah dan bangunan ini sampai ke ranah hukum.

“Tapi karena kami menilai Linda tidak memiliki etikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, maka kami melaporkan Linda ke Polda Bali dan sudah ditetapkan berbagai tersangka,” pungkas Rozi. (wie)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.