Akses Jalan Diblokir, Warga BTN Desa Pengastulan Kembali Lapor Polisi

melapor
Sejumlah warga BTN Grya Adi 3 melapor ke Polres Buleleng setelah secara sewenang-wenang akses masuk mereka ditutup sepihak oleh oknum bernama Jro Sari. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Warga BTN Grya Adi 3 Desa Pengastulan, Seririt, Buleleng kembali melaporkan oknum bernama Luh Gede Purnama Wati alias Jro Sari ke Polres Buleleng. Kali ini sebanyak 50 orang lebih secara bersama sama melaporkan perbuatan ulah oknum tersebut karena dianggap berpotensi memantik konflik sosial di daerah itu.

Melalui laporannya dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) ditujukan kepada Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana dan ditembuskan kepada Kapolda Bali cq Propam Polda Bali dan Kapolri (Mabes Polri) itu, warga menuding perbuatan oknum itu melanggar hukum karena menutup akses keluar masuk jalan umum tanpa izin.

Bacaan Lainnya

“Penutupan atau pemblokiran jalan fasilitas umum tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum, tidak saja melanggar UU No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan namun juga menabrak ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 55,” jelas warga dalam laporan Dumasnya bertanggal 11 Oktober 2023.

Selain itu, pelaporan atas ulah oknum tersebut menurut warga untuk menjadi pembelajaran pihak lain agar tidak sewenang-wenang melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami berharap laporan ini mendapat perhatian Kapolres Buleleng agar segera dituntaskan untuk menghindari kemungkinan timbulnya konflik sosial akibat penutupan itu,” kata warga.

Sementara itu dikonfirmasi Minggu (15/10/2023)  atas laporan puluhan warga terhadap Jro Sari itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menyebut sejumlah langkah telah dilakukan usai menerima laporan warga BTN Grya Adi 3 itu.

“Penyidik akan melakukan konfirmasi terhadap warga BTN dan sejumlah saksi lain setelah itu baru akan dilakukan gelar,” tandasnya. (625)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.