Dinilai Tak Adil, Rencana PN Denpasar Eksekusi Hotel White Rose Dipertanyakan

I Gede Widiatmika (kiri).

 

Bacaan Lainnya

DENPASAR | patrolipost.com – Kredibilitas Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Dr Sobandi, dipertanyakan oleh I Gede Widiatmika dan tim, selaku kuasa hukum  PT Pondok Asri Dewata, terkait eksekusi objek sengketa di bidang perhotelan (Hotel White Rose) oleh PN Denpasar.

Widiatmika menilai Sobandi berlaku tidak adil dan hanya berpihak kepada pemohon eksekusi. Pasalnya, rencana eksekusi itu tidak mempertimbangkan dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang sama terkait objek dan subjek yang sama.

Yakni, Putusan PN Denpasar No 59/Pdt. G 1999/PN Dps Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 100/Pdt 2000/PT Dps Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.3076 K/Pdt/2001 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No 88 PK/Pdi/2004.

Dan putusan PN Jaksel No 248/Pdt G/1999/PN Jak-Sel Jo Putusan PT DKI No 23/Pdt/2000/PT DKI Jo Putusan Kasası MA RI No 2736K/Pdt 2001 Jo Putusan PK RI No 136 PK/Pdt/2004. KPN tidak memberikan kepastian hukum terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Widiatmika, rencana eksekusi terkesan dipaksakan karena upaya banding atas putusan PN Denpasar No 136/Pdt.G/2020/PN.DPS masih berjalan, serta gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi dalam perkara perdata juga belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Konsekuensi logis dan teknisnya KPN Denpasar memeriksa terlebih dahulu perlawanan dan gugatan tersebut. Karena pihak ketiga punya hak untuk melakukan upaya hukum yang diberikan oleh UU. Eksekusi harus ditunda agar tidak ada kerugian bagi pihak lain,” katanya, Minggu (16/5/2021).

Lebih lanjut, Widiatmika meminta PN Denpasar menunda eksekusi sebelum adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pria yang sudah berkecimpung selama 30 tahun sebagai pengacara ini me meminta PN Denpasar tidak memaksakan diri untuk melakukan eksekusi.

Jika eksekusi tetap dilakukan, dia mengaku takkan segan-segan untuk melaporkan peristiwa hukum ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial, MA, Ombudsman, Komisi III DPR RI, dan Bidang Pengawasan di Mahkamah Agung (MA).

“Kami menilai patut diduga ada unsur lain atau ekstra legal (kekuatan di luar hukum) atau adanya dugaan konspirasi hukum dalam pelaksanaan eksekusi yang mana sangat mempengaruhi KPN Denpasar dalam mengambil keputusan,” tegas Widiatmika.

KPN Denpasar, Dr Sobandi, saat dikonfirmasi mengaku masih akan melakukan pengecekan.

“Besok saya cek ya,” jawabnya singkat.

Sementara Humas PN Denpasar, I Made Pasek, mengaku belum menerima konfirmasi dari panitera soal rencana eksekusi. (wie)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.